Langgam.id - Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) mengungkap kasus pembohongan publik yang dilakukan PT Agrimitra Utama Persada. Pembohong publik perusahaan produksi air mineral dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) itu terdapat pada label produknya.
Berikut fakta-fakta yang dirangkum langgam.id dalam kasus pidana dilakukan perusahaan yang cukup terkenal di Sumbar tersebut.
1. Sumber Air Berasal dari PDAM
Produk SMS yang dikemas PT Agrimitra Utama Persada ternyata mengambil sumber air dari PDAM mata air Lubuk Bonta, Kabupaten Padang Pariaman. Sementara, pada label tertulis sumber air berasal dari mata air pergunungan singgalang.
Hal inilah yang membuat polisi melakukan penyegelan terhadap perusahaan tersebut. Penyegalan dilakukan di antaranya terhadap gudang SMS yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik utama di Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (6/11/2019) lalu.
Total produk yang disegel polisi di gudang di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.
2. Penyelidikan Kasus Selama 1 Bulan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimus) Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa Putra mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Sebelumnya, adanya indikasi pembohong publik yang dilakukan perusahaan air mineral ini berawal dari laporan masyarakat.
"Kami melakukan pendalaman serta kroscek ke lapangan. Alhasil, ditemukan adanya pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan air dalam kemasan ini," ujar Juda.
Dari bukti di lapangan Polisi menemukan di label SMS mencantumkan bahwa sumber air berasal dari mata air pegunungan singgalang. Namun nyatanya, sumber air berasal dari PDAM mata air Lubuk Bonta, Padang Pariaman.
"Kami sudah buktikan kalau air itu dari PDAM di Padang Pariaman. Karena telah kami periksa di pabriknya," katanya
3. Diduga Pembohongan Publik Sejak 2003
Polda Sumbar menduga pembohong publik yang dilakukan PT Agrimitra Utama Persada telah dilakukan sejak tahun 2003. Sejumlah saksi pun telah diperiksa terkait kasus ini. Termasuk, meminta keterangan pemilik perusahaan atas nama Soehinto Sadikin.
"Diduga penipuan publik telah berjalan dari 2003 lalu," jelas Juda.
Dalam penyelidikan kasus, katanya, juga melibatkan ahli bahasa dan geologi. Ia menjelaskan, dilibatkannya saksi ahli dalam kasus ini agar semua penyidikan perkara dinyatakan terpenuhi.
"Pemeriksaan terhadap saksi-saksi jelas banyak yang kami periksa, baik saksi di pabrik maupun di gudang. Termasuk kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi ahli untuk menyakinkan memang bahwa perkara yang kami tangani tidak lepas," tegasnya.
4. Gudang dan Pabrik Dilarang Beroperasi
Juda menegaskan, selama masa penyegalan, gudang dan pabrik PT Agrimitra Utama Persada tidak boleh beroperasi. Penyegelan akan dilakukan sampai perkara kasus dinyatakan lengkap hingga dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Proses penyegalan sampai perkara selesai, sampai dilimpahkan ke kejaksaan. (Beroperasi) tidak bisa lagi, kami sudah melakukan penyitaan dan penyegalan terhadap pabrik maupun gudangnya termasuk sumber air sudah ditutup," tegasnya.
"Kecuali, kan di dalam pabrik ada tempat pembuatan botol dan plastik silakan (beroperasi) tidak ada hubungannya dengan perkara yang kami tangani ini. Kalau airnya, terus tempat pembuatan label sudah kami sita," sambung Juda.
5. Bos SMS Resmi Ditahan
Soehinto Sadikin, selaku pemilik PT Agrimitra Utama Persada telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembohongan publik. Penetapan tersangka Bos SMS ini setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Bahkan, Soehinto Sadikin telah menekam di sel tahanan Mapolda Sumbar hingga 20 hari pertama yang dimulai sejak Senin (18/11/2019) kemarin. Sebelumnya, tersangka sempat menjalini pemeriksaan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus).
"Iya, terhadap perkara SMS ini sudah kami lakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saudara Soehinto Sadikin dan sudah kita gelarkan perkaranya. Hasil gelar perkara terbukti dan cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Juda.
Selain cukup bukti, ia mengatakan, unsur subyektif dan objektif dalam kasus ini juga telah terpenuhi. Maka dari itu, katanya, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka serta penahanan badan untuk tersangka.
"Alasan ditetapkan tersangka perkara ini cukup bukti dan juga telah terpenuhi. Kedua, keterangan syarat objektif dan subjektif-nya juga terpenuhi," tuturnya.
6. Terancam 5 Tahun Penjara
Juda mengungkapkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Ia tidak menampik, adanya tersangka baru yang ikut terlibat dalam kasus pembohongan publik tersebut.
"Tersangka baru akan dikembangkan, tidak berkemungkinan (bertambah). Termasuk dari pihak PDAM dan ini terus kami kembangkan dan dalami," ungkapnya.
Sementara, untuk tersangka Soehinto Sadikin akan dikenakan pasal 144 junto pasal 100 ayat (2) undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Serta pasal 62 ayat (1) junto pasal 8 ayat (1) huruf d undang-undang nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
"Tersangka diancaman maksimal lima tahun penjara," tutupnya. (Irwanda/ICA)