6 Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Bukittinggi

Langgam.id - Sebanyak enam anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AB (52) di Kota Bukittinggi, Sumbar.

Jumpa pers terkait kasus pencabulan terhadap enam orang anak oleh seorang pria di Bukittinggi. [Foto: Dok. Polres Bukittinggi]

Langgam.id – Sebanyak enam anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AB (52) di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan orang tua salah seorang korban dengan Nomor: LP/B/224/VIII/SPKT.

Setelah menerima laporanitu, kata Rolindo, penyidik dari unit PPA Sat Reskrim langsung menangkap pelaku.

“Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya, 29 Agustus 2022 di salah satu jalan setapak di Bukittinggi,” ujar Rolindo, Senin (12/9/2022).

Lalu, kata Rolindo, setelah pelaku diamankan dan diperiksa, terungkap bahwa korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang.

“Ada lima orang anak lagi yang juga jadi korban, totalnya enam orang korban, keseluruhan korban anak perempuan dengan usia rata-rata 8 sampai 9 tahun,” jelasnya.

Modus pelaku, lanjut Rolindo, dengan mengiming-imingi korban akan membelikan permen, sedangkan korban lainnya dengan membujuk untuk memetik jambu biji.

“Perbuatan bejat terhadap enam orang anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama, melainkan pada hari dan tempat berbeda dan telah dilakukan sejak 2019,” ungkapnya.

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan

Atas perbuatannya, sebut Rolindo, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan kurangan penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias membuka rapat kerja Pra Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) I Apeksi
Yayasan Ford de Kock Laporkan Walikota Bukittinggi ke KPK
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock
Universitas Fort De Kock Bukittinggi
Sengketa Lahan Kampus Fort De Kock, Kuasa Hukum: Pemko Harusnya Tempuh PK Bukan Kekerasan
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Dugaan Kekerasan di Kampus Fort De Kock Dilaporkan ke Polisi, Pengacara Korban Singgung Pelanggaran HAM
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!
Polemik Penolakan Trase Tol Sicincin-Bukittinggi di Kubang Putiah Agam, Satu Jorong Terancam Hilang dari Peta!