6 Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Bukittinggi

Langgam.id - Sebanyak enam anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AB (52) di Kota Bukittinggi, Sumbar.

Jumpa pers terkait kasus pencabulan terhadap enam orang anak oleh seorang pria di Bukittinggi. [Foto: Dok. Polres Bukittinggi]

Langgam.id – Sebanyak enam anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AB (52) di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan orang tua salah seorang korban dengan Nomor: LP/B/224/VIII/SPKT.

Setelah menerima laporanitu, kata Rolindo, penyidik dari unit PPA Sat Reskrim langsung menangkap pelaku.

“Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya, 29 Agustus 2022 di salah satu jalan setapak di Bukittinggi,” ujar Rolindo, Senin (12/9/2022).

Lalu, kata Rolindo, setelah pelaku diamankan dan diperiksa, terungkap bahwa korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang.

“Ada lima orang anak lagi yang juga jadi korban, totalnya enam orang korban, keseluruhan korban anak perempuan dengan usia rata-rata 8 sampai 9 tahun,” jelasnya.

Modus pelaku, lanjut Rolindo, dengan mengiming-imingi korban akan membelikan permen, sedangkan korban lainnya dengan membujuk untuk memetik jambu biji.

“Perbuatan bejat terhadap enam orang anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama, melainkan pada hari dan tempat berbeda dan telah dilakukan sejak 2019,” ungkapnya.

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan

Atas perbuatannya, sebut Rolindo, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam dengan kurangan penjara paling lama 15 tahun,” katanya.

—

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Rencana penataan ulang halaman pintu masuk kebun binatang. IST
Penjelasan Pemko Bukittinggi Soal Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang Usai Polemik dari Pedagang
Pemko Bukittinggi merelokasi pedanga di depan pintu masuk kebun binatang ke area Pasar Atas.
Penataan Pintu Masuk Kebun Binatang, Pemko Bukittinggi Relokasi Pedagang ke Pasar Atas
Kalandra Muhammad Azis, bocah berusia 4 tahun 8 bulan dari Bukittinggi menderita leukemia langka. (Dok. Istimewa)
Bocah 4 Tahun Asal Bukittinggi Berjuang Lawan Leukemia Langka, Butuh Bantuan Operasi ke Luar Negeri