6 Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Seorang Pria di Bukittinggi

Langgam.id - Sebanyak enam anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AB (52) di Kota Bukittinggi, Sumbar.

Jumpa pers terkait kasus pencabulan terhadap enam orang anak oleh seorang pria di Bukittinggi. [Foto: Dok. Polres Bukittinggi]

Langgam.id - Sebanyak enam anak di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berinisial AB (52) di Kota Bukittinggi, Sumatra Barat (Sumbar).

Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra mengatakan, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan orang tua salah seorang korban dengan Nomor: LP/B/224/VIII/SPKT.

Setelah menerima laporanitu, kata Rolindo, penyidik dari unit PPA Sat Reskrim langsung menangkap pelaku.

"Perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban mengadukan kepada ibunya tentang apa yang diperbuat pelaku kepada dirinya, 29 Agustus 2022 di salah satu jalan setapak di Bukittinggi," ujar Rolindo, Senin (12/9/2022).

Lalu, kata Rolindo, setelah pelaku diamankan dan diperiksa, terungkap bahwa korban aksi bejat pelaku tidak hanya satu orang.

"Ada lima orang anak lagi yang juga jadi korban, totalnya enam orang korban, keseluruhan korban anak perempuan dengan usia rata-rata 8 sampai 9 tahun," jelasnya.

Modus pelaku, lanjut Rolindo, dengan mengiming-imingi korban akan membelikan permen, sedangkan korban lainnya dengan membujuk untuk memetik jambu biji.

"Perbuatan bejat terhadap enam orang anak tersebut dilakukan tidak pada hari yang sama, melainkan pada hari dan tempat berbeda dan telah dilakukan sejak 2019," ungkapnya.

Baca juga: Pencabulan Anak Bawah Umur Terjadi Lagi di Padang, Bujuk Korban Bisa Kembalikan Keperawanan

Atas perbuatannya, sebut Rolindo, pelaku disangkakan dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang Nomor: 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor: 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan kurangan penjara paling lama 15 tahun," katanya.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Bantuan beras dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, belakang menjadi sorotan. Di media sosial, heboh bantuan itu karena
Heboh Beras Bantuan Baznas Ada Foto Wali Kota Bukittinggi, Banyak Dikecam
Menteri BUMN Erick Thohir meresmikan Stasiun Lambuang di bekas Stasiun Kereta Api Bukittinggi. Stasiun Lambuang ini akan menjadi pusat
Stasiun Lambuang Bukittinggi Diresmikan Menteri BUMN, Bakal Jadi Pusat Kuliner Terbesar di Sumbar
Seorang pelajar SMPN 4 Bukittinggi bernama Fritzy Lorenzo (14) ditemukan meninggal dunia di belakang Stadion Atas Ngarai pada Selasa
Sempat Dikabarkan Hilang, Pelajar SMP di Bukittinggi Ditemukan Meninggal Dunia
Pemilihan Umum tinggal menghitung hari. Pesta demokrasi yang menandai babak baru nahkoda kepemimpinan di Indonesia itu, akan diikuti ratusan
Anies Baswedan Doa untuk Palestina Bersama Masyarakat Bukittinggi
ACC Resmikan Kantor Cabang Syariah di Bukittinggi
ACC Resmikan Kantor Cabang Syariah di Bukittinggi
Bukittinggi masuk ke dalam kota pilihan masyarakat Indonesia untuk berwisata. Hal itu berdasarkan hasil survei GoodStats 2023.Dikutip dari
Bukittinggi Masuk Kota Pilihan Masyarakat Indonesia untuk Berwisata