52 ASN Langgar Netralitas di Pilkada Sumbar, Paling Banyak di Pasaman

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa penetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah rencananya akan dilaksanakan

Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas saat gelaran Pilkada Serentak 2020. ASN pelanggar paling banyak berasal dari Kabupaten Pasaman.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan data tersebut merupakan catatan sampai 26 Oktober 2020. Semuanya telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jenis pelanggaran ASN itu rata-rata menghadiri acara pasangan calon.

“Sebagian besar pelanggaran terjadi di masa kampanye ini karena memberikan dukungan melalui media sosial, ada juga yang melakukan pendekatan ke salah satu calon,” katanya di Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020).

Pelanggaran itu terjadi hampir di seluruh kabupaten kota di Sumbar. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Pasaman yaitu 16 orang. Mereka memberikan dukungan di media sosial yang terjadi di masa kampanye.

Selain 52 orang ini, masih ada lagi ASN yang melanggar netralitas dan prosesnya sedang berjalan. Pihaknya belum memastikan berapa ASN lagi yang melanggar karena masih menunggu data dari Bawaslu kabupaten kota.

“Prosesnya di Bawaslu kabupaten kota, kita minta datanya yang sudah disampaikan saja, kita nanti laporkan ke KASN dan mereka merekomendasikan sanksi ke pejabat pembina kepegawaian di daerah,” ujarnya.

Mereka yang telah diberikan sanksi sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Namun untuk pelanggaran ASN selama masa kampanye Bawaslu Sumbar belum mendapatkan informasi.

“Kita belum menerima tindak lanjut KASN, biasanya kalau sudah ada sanksi maka juga ditembuskan ke Bawaslu sehingga diketahui sanksi yang diberikan ke ASN tersebut,” katanya.

Dirinya juga mengingatkan agar ASN tidak masuk ke ranah aktivitas politik. Sebab hal itu melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ke depannya diharapkan tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

BPOM Padang menduga penyebab keracunan puluhan siswa SDN 29 Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang karena mikroba.
Update Kasus 25 Anak Keracunan Bakso Tusuk di Pasaman Barat, Hasil Lab Ditemukan Bakteri Bacillus Cereus
Tenggelam pantai padang, pencarian hanyut padang
Menyelam dan Tak Muncul Lagi, 2 Orang Meninggal di Kolam Getah Karet Pasaman
Rano Karno "Si Doel" Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Rano Karno “Si Doel” Terharu Pulang Kampung ke Bonjol Pasaman, Bakal Bangun Rumah di Tanah Leluhur
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Kasus Begal di Pasaman: Emas 42 Gram Raib, Polisi Ringkus Dua Pelaku
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar secara tegas meminta Kepolisian Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup,
Walhi Sumbar Minta Polri, Menteri LH, ESDM dan Menhut Ambil Alih Kasus Penganiayaan Nenek Saudah
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal
Nenek 68 Tahun di Pasaman Dianiaya hingga Mata Lebam: Pelaku Disebut-Sebut Penambang Ilegal