52 ASN Langgar Netralitas di Pilkada Sumbar, Paling Banyak di Pasaman

Bawaslu Sumbar Kembalikan Permohonan Sengketa Tim Fakhrizal-Genius Umar

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatra Barat (Sumbar) mencatat sebanyak 52 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas saat gelaran Pilkada Serentak 2020. ASN pelanggar paling banyak berasal dari Kabupaten Pasaman.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen menjelaskan data tersebut merupakan catatan sampai 26 Oktober 2020. Semuanya telah direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jenis pelanggaran ASN itu rata-rata menghadiri acara pasangan calon.

"Sebagian besar pelanggaran terjadi di masa kampanye ini karena memberikan dukungan melalui media sosial, ada juga yang melakukan pendekatan ke salah satu calon," katanya di Bawaslu Sumbar, Selasa (27/10/2020).

Pelanggaran itu terjadi hampir di seluruh kabupaten kota di Sumbar. Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Pasaman yaitu 16 orang. Mereka memberikan dukungan di media sosial yang terjadi di masa kampanye.

Selain 52 orang ini, masih ada lagi ASN yang melanggar netralitas dan prosesnya sedang berjalan. Pihaknya belum memastikan berapa ASN lagi yang melanggar karena masih menunggu data dari Bawaslu kabupaten kota.

"Prosesnya di Bawaslu kabupaten kota, kita minta datanya yang sudah disampaikan saja, kita nanti laporkan ke KASN dan mereka merekomendasikan sanksi ke pejabat pembina kepegawaian di daerah," ujarnya.

Mereka yang telah diberikan sanksi sebagian besar diberikan sanksi tingkat sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun. Namun untuk pelanggaran ASN selama masa kampanye Bawaslu Sumbar belum mendapatkan informasi.

"Kita belum menerima tindak lanjut KASN, biasanya kalau sudah ada sanksi maka juga ditembuskan ke Bawaslu sehingga diketahui sanksi yang diberikan ke ASN tersebut," katanya.

Dirinya juga mengingatkan agar ASN tidak masuk ke ranah aktivitas politik. Sebab hal itu melanggar netralitas ASN sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Ke depannya diharapkan tidak ada lagi pelanggaran netralitas ASN. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Benny Utama Mengundurkan Diri sebagai Bupati Pasaman
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Pertamina Sanksi Pangkalan di Pasaman
Kepala BKSDA Sumatra Barat (Sumbar) Ardi Andono menyebut kematian harimau sumatra dampak dari jerat babi baru pertama kali ini terjadi.
BKSDA Sumbar Beberkan Penyebab Kematian Harimau Sumatra di Pasaman
2 Jembatan Putus Akibat Banjir di Malampah, Pemkab Pasaman Turun Beri Bantuan
2 Jembatan Putus Akibat Banjir di Malampah, Pemkab Pasaman Turun Beri Bantuan
Andre Rosiade masih merupakan suara pribadi caleg DPR RI tertinggi di daerah pemilihan Sumatra Barat I melakukan hitung cepat pada Kamis (14/2/2024) di dua daerah pemilihan (Dapil) DPR RI di wilayah Sumatra Barat yaitu Sumbar I dan II.
Dukung PMN PLN Rp10 Triliun, Andre Rosiade Minta Pemerataan Listrik di Pasaman
2 Dandim Berganti, Danrem 032 Wirabjraja Pimpin Serah Terima Jabatan
2 Dandim Berganti, Danrem 032 Wirabjraja Pimpin Serah Terima Jabatan