4 Pemilik Usaha di Padang Jadi Tersangka Pelanggar Prokes

pelanggar prokes padang, kafe padang

Ilustrasi kafe [canva]

Langgam.id – Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat pemilik usaha di Kota Padang, sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirreskrimum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan terancam kurungan satu tahun ataun denda sebesar Rp 1 juta.

Dikatakannya, keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan.

“Empat pelanggar prokes itu yakni OH pemilik Kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemiliki kafe MCH, dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI. Keempatnya berada di Kota Padang,” kata Kombes Imam dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Mobil Swab Keliling Dinkes Sumbar Bantu Kabupaten dan Kota Perbanyak Tes

Ia menyebut, selama PPKM Darurat, Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat lokasi, yakni Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.

“Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan,” katanya.

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja