4 Pemilik Usaha di Padang Jadi Tersangka Pelanggar Prokes

pelanggar prokes padang, kafe padang

Ilustrasi kafe [canva]

Langgam.id - Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat pemilik usaha di Kota Padang, sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirreskrimum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan terancam kurungan satu tahun ataun denda sebesar Rp 1 juta.

Dikatakannya, keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan.

"Empat pelanggar prokes itu yakni OH pemilik Kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemiliki kafe MCH, dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI. Keempatnya berada di Kota Padang," kata Kombes Imam dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Mobil Swab Keliling Dinkes Sumbar Bantu Kabupaten dan Kota Perbanyak Tes

Ia menyebut, selama PPKM Darurat, Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat lokasi, yakni Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.

“Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan,” katanya.

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.

Baca Juga

DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang
Setelah berkas acara pemeriksaan dinyatakan lengkap, Polda Sumbar melimpah tersangka dan barang bukti gadis penjual gorengan
In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan Segera Disidang
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta memimpin patroli ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat
Fasilitasi Balap Liar, Polda Sumbar Bakal Siapkan Lomba Road Race
Polda Sumbar melakukan patroli besar-besaran ke sejumlah titik rawan tawuran dan balap liar di Kota Padang pada Jumat (10/1/2025) malam
Cegah Tawuran dan Balap Liar, Kapolda Sumbar Sisir Sejumlah Ruas Jalan di Padang
Kuasa Hukum Afif Maulana, Alfi Sukri mengatakan, Komisi Informasi (KI) Sumbar mengabulkan sebagian permohonan LBH Padang dalam meminta
Kuasa Hukum: KI Sumbar Kabulkan Permohonan LBH Padang Soal Hasil Autopsi Afif Maulana
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun strategi khusus untuk menekan angka tawuran
Polda Sumbar Susun Strategi Khusus Tekan Angka Tawuran dan Balap Liar di Padang