4 Pemilik Usaha di Padang Jadi Tersangka Pelanggar Prokes

pelanggar prokes padang, kafe padang

Ilustrasi kafe [canva]

Langgam.id – Ditreskrimum Polda Sumbar menetapkan empat pemilik usaha di Kota Padang, sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Dirreskrimum Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, keempat pemilik usaha disangkakan pasal 14 UU Nomor 4 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan terancam kurungan satu tahun ataun denda sebesar Rp 1 juta.

Dikatakannya, keempat kasus ini masih dalam proses penyidikan dan jika lengkap akan dikirimkan kepada kejaksaan.

“Empat pelanggar prokes itu yakni OH pemilik Kafe DD, AH pemilik kafe NN, SK pemiliki kafe MCH, dan tempat hiburan dan biliard milik pelaku KI. Keempatnya berada di Kota Padang,” kata Kombes Imam dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Mobil Swab Keliling Dinkes Sumbar Bantu Kabupaten dan Kota Perbanyak Tes

Ia menyebut, selama PPKM Darurat, Ditreskrimum Polda melakukan penindakan hukum di empat lokasi, yakni Polresta Padang dua kasus, Polres Bukittinggi satu kasus dan Polres Padang Panjang satu kasus.

“Kita dalam PPKM Darurat tidak menggunakan Perda AKB namun UU tentang Wabah dalam penindakan,” katanya.

Dalam kondisi PPKM para pelaku usaha hanya diperbolehkan berjualan dengan sistem bungkus atau bawa pulang dan tidak diperkenankan makan di tempat sehingga muncul kerumunan.

Baca Juga

Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Surat Terbuka Orang Tua Bayi Alceo untuk Presiden Prabowo, Desak Investigasi Independen RSUP M Djamil
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Polisi Mulai Selidiki Kasus Bayi Alceo Meninggal di RSUP M Djamil Padang, 8 Orang Dilaporkan
Orang tua bayi Alceo
Keluarga Bayi Alceo Resmi Polisikan Petugas RSUP M Djamil Padang, Sang Ayah Optimistis Hukum Adil
Mutasi polda sumbar, 902 kasus narkoba sumbar
Bupati Limapuluh Kota Minta Kasus VCS Jangan Dihebohkan Lagi, Polda Sumbar Ungkap Beban Psikologis
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Menanti Sanksi 2 Polantas Pengawal Rombongan Arteria Dahlan Berfoto di Sitinjau Lauik, Ini Kata Polda Sumbar
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu
Polda Sumbar Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama Maret 2026, Sita 9,9 Kg Sabu