4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar

4 Organisasi Wartawan Kecam Penghalangan Kerja Jurnalis di Auditorium Gubernur Sumbar

Ilustrasi - kebebasan pers. (Foto: Geralt/pixabay.com)

Langgam.id - Empat organisasi wartawan konstituen Dewan Pers mengecam penghalangan kerja jurnalis di auditorium istana gubernur Sumatra Barat (Sumbar). Penghalangan itu terjadi saat Gubernur Sumbar Mahyeldi melantik Wakil Wali Kota Padang Ekos Albar pada Selasa (9/5/2023).

Empat organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatra Barat (Sumbar), Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar.

Dalam siaran pers dari Ketua AJI Padang Aidil Ichlas, Ketua IJTI Sumbar Defri Mulyadi, Ketua PFI Padang Arif Pribadi dan Ketua PWI Sumbar Basril Basyar itu disebutkan, belasan jurnalis yang hendak meliput pelantikan wakil wali kota di auditorium diusir.

Rilis itu menyebutkan, pengusiran diduga dilakukan oleh pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar. Berdasar informasi dari dari sejumlah jurnalis yang berada di lokasi, pengusiran mulai dilakukan saat belasan jurnalis dari berbagai media telah berada di dalam ruang pelantikan, dan acara akan dimulai.

“Kepada media-media yang tidak terdaftar dalam peliputan, disilakan keluar dari ruangan. Karena dalam garis pembatas ini sudah ada petugas yang ditugaskan untuk mengambil gambar. Tolong segera keluar,” ujar seorang petugas perempuan serta seorang anggota Satpol PP Sumbar, dengan suara keras.

Selain itu, seorang petugas berpakaian kemeja putih yang diduga juga pegawai Pemprov Sumbar, juga menyebut agar para jurnalis tidak perlu masuk, karena akan diberikan siaran pers.

Meski telah diprotes oleh beberapa jurnalis karena akan menganggu tugas jurnalistik mereka, namun protes tidak diindahkan. Petugas termasuk anggota Satpol PP bahkan terus memperingati jurnalis, sehingga para peliput termasuk sejumlah jurnalis perempuan, terpaksa meninggalkan ruangan.

Menurut rilis itu, pengusiran saat peliputan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar ini, merupakan hal baru dalam pelaksanaan pelantikan kepala daerah. Sebelumnya, prosesi pelantikan kepala daerah yang bahkan dalam jumlah banyak tetap bisa diliput wartawan.

Atas kejadian tersebut, keempat organisasi jurnalis itu menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Tindakan penghalangan yang dilakukan oleh pegawai Pemrov Sumbar saat pelantikan Wakil Walikota Padang itu, merupakan bentuk penghalangan terjadap tugas jurnalistik. Karena para jurnalis tidak bisa meliput dan kehilangan berita. Sementara berita pelantikan itu juga penting untuk masyarakat.
  2. Penghalangan yang dilakukan pegawai Pemrov Sumbar telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berbunyi: Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.
  3. Pemprov Sumbar telah mengabaikan kerja-kerja jurnalistik dan seakan tidak mengakui keberadaan pers, sebagai penyampai informasi kepada publik.
  4. Jika alasan ruangan penuh, seharusnya telah disiapkan mekanisme teknis yang disepakati bersama, sehingga tidak ada jurnalis yang kehilangan berita.
  5. Gubernur Sumbar Mahyeldi seharusnya segera menindaklanjuti persoalan ini, karena persinggungan dengan jurnalis sudah berulangkali terjadi.
  6. Pihak Pemprov Sumbar harus segera menindak jajarannya yang telah mengusir jurnalis. Jika tidak, kalangan pers di Sumbar akan menuntut melalui jalur hukum.
  7. Mengimbau kepada seluruh jurnalis untuk selalu menaati Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga

Penasihat tim Semen Padang FC Andre Rosiade resmi didaftarkan sebagai voter atau delegasi dari Semen Padang FC untuk Kongres PSSI 2025
Semen Padang FC Kembali Kalah, Andre Rosiade: Almeida Out
Jenguk Korban Diduga Keracunan MBG, Gubernur Minta Dinkes Lebih Aktif Bantu Pantau Kualitas Makanan
Jenguk Korban Diduga Keracunan MBG, Gubernur Minta Dinkes Lebih Aktif Bantu Pantau Kualitas Makanan
Semen Padang FC tertinggal 0-1 dari tamunya, Bali United pada babak pertama dalam laga pekan ketujuh Liga Super
Kabau Sirah Boyong 20 Pemain Lawatan ke Markas Persita Tangerang
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Para pedagang toko Pasar Raya Padang mengaku usaha mereka dibunuh Perwako 438.
Pemprov Sumbar Umbar Capaian Ekonomi, Pengamat: Jangan Silau dengan Angka-angka
Banjir yang melanda satu kecamatan di Kabupaten Solok Agustus tahun lalu.
Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, Pemprov Sumbar Tetapkan Status Siaga Darurat
Harga Cabai Merah Sentuh Rp90 Ribu per Kg
Harga Cabai Merah Sentuh Rp90 Ribu per Kg