4 Calon Bupati dan Wakil Bupati Laporkan Komisioner KPU Sijunjung ke Polisi

ilustrasi pilkada

Ilustrasi medsos dan Pemilu. (Langgam.id/Pii)

Langgam.id – Sebanyak empat pasangan calon bupati dan wakil bupati Sijunjung di Pilkada 2020 melaporkan seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sijunjung. Pelaporan terkait dugaan pemalsuan berita acara Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paslon nomor tiga Benny Dwifa Yuswir dan Irradatillah.

Diketahui, empat pihak paslon yang melaporkan tersebut yakni, Ashelfine-Sarikal, Endre Saifoel-Nasrul, Arrival Boy-Medo Suarman dan Hendri Susanto- Indra Gunalan.

Kuasa hukum keempat paslon Didi Cahyadi Ningrat mengatakan, pihaknya melaporkan 5 komisioner KPU Sijunjung atas pemalsuan surat atau lahirnya berita acara LPPDK paslon Benny Dwifa Yuswir – Irradatillah ke Polres Sijunjung pada Minggu (13/12/2020) kemarin.

Menurutnya, berita acara tersebut janggal karena permohonan pihaknya kepada KPU untuk meminta berita acara itu sejak ditetapkan tidak ditanggapi, walaupun sudah disurati sejak tanggal 7, 8 dan 9 Desember 2020.

Namun, saat hari pemungutan suara selesai atau 9 Desember 2020 pada pukul 19.00 WIB berita acara LPPDK Benny Dwifa Yuswir-Irradatillah baru dikirim ke pihaknya melalui pesan WhatsApp.

“Ternyata dalam berita acara itu, sama saja perlakuannya dengan paslon yang mengikuti aturan. Jadi terkesan ada pembedaan perlakuan,” ujarnya, Senin (14/12/2020).

Sesuai regulasi, jika berita acara tersebut dibuat dengan tahapan, Benny Dwifa Yuswir tersebut dibatalkan sebagai pasangan calon, karena terlambat menyerahkan LPPDK dan memasukkan ke dalam aplikasi sistem dana kampanye yang ada di KPU, sesuai PKPU nomor 5 Tahun 2017 pasal 54.

Terkait pelaporan tersebut, Ketua KPU Sijunjung Lindo Karsyah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

“Kita tunggu saja proses hukumnya yang sedang berjalan,” kata Lindo.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Siijunjing AKP Abdul Kadir Jailani menyampaikan, proses laporan empat paslon tersebut masih berkisar pengaduan.

Diketahui, pemilihan di Kabupaten Sijunjung diikuti oleh 5 pasangan calon, yakni, Ashelfine – Sarikal, Endre Saifoel Nasrul, Arrival Boy – Medo Suarman dan Hendri Susanto – Indra Gunalan, dan Benny Dwifa Yuswir dan Irradatillah.

Sementara proses penghitungan suara dipimpim oleh Bennya Dwifa Yuswir-Iradatillah dengan perolehan 25,1 persen suara atau 27.024 suara. Sedangkan suara masuk ke real count mencapai 98,85 persen. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Kapolda Sumbar Enggan Tanggapi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Menelan Korban Jiwa