37 Tersangka Narkoba Diringkus Polda Sumbar Selama Januari 2021

37 Tersangka Narkoba Diringkus Polda Sumbar Selama Januari 2021

Rilis Kasus Narkoba di Polda Sumbar. (foto: Irwanda/langgam.id)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengungkap sebanyak 30 kasus penyalahgunaan narkoba selama Januari 2021. Dari pengungkapan kasus itu, 37 orang tersangka diringkus.

Para tersangka ini terdiri dari pengedar, kurir hingga pemakai. Berbagai barang bukti juga berhasil disita pihak kepolisian dari penangkapan tersangka.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, untuk pengungkapan yang paling menonjol dilakukan pihaknya terhadap kasus dengan barang bukti sabu seberat dua kilogram.

Barang bukti sabu itu, kata Satake Bayu, ditemukan dari penangkapan tersangka berinisial YA (30). Tersangka merupakan warga Simpang Haru, Kelurahan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

"YA ditangkap di depan Sendik BRI Pasar Baru, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang pada Minggu 31 Januari 2021 pukul 18.00 WIB," katanya saat jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa (9/2/2021).

Satake Bayu menyebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan. Alhasil, pihaknya menangkap YA dengan barang bukti yang cukup banyak.

"Saat diinterogasi, tersangka YA mengaku barang bukti sabu disimpan di rumah orang tuanya. Hasil penggeladahan di dalam kamar yang sering digunakan pelaku, ditemukan sabu dalam tas jinjing biru merek Indomaret dalam lemari kain," jelasnya.

Tas jinjing itu berisi satu paket besar sabu dibungkus plastik bening yang dibungkus lagi dengan plastik merek Guanyiwang. Kemudian juga ditemukan satu paket sedang dan empat paket sedang lainnya serta satu paket kecil sabu.

Tersangka YA dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Sejumlah terlapor dalam kasus penyegelan KONI Sumatra Barat (Sumbar) mulai dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 3 Ditreskrimum Polda
4 Terlapor Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar
Polda Sumbar meminta perwakilan dari massa aksi berunding dengan Kapolda Sumbar Irjen Gatot Tri Suryanta terkait tuntutan yang
Demo di Polda Sumbar, Perwakilan Massa Diminta untuk Berunding dengan Kapolda
Pengemudi ojek online atau ojol ikut turun dalam aksi menuntut reformasi Polri pada aksi di Polda Sumbar, Jumat (29/8/2025).
Ojol Ikut Turun dalam Aksi di Polda Sumbar
Massa aksi unjuk rasa di Polda Sumbar menyoraki polisi pembunuh sebagai protes atas meninggalnya pengemudi ojol Afwan Kurniawan
Demo di Polda Sumbar, Mahasiswa Soraki Polisi dengan Sebutan Pembunuh
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa di Kota Padang unjuk rasa di Polda Sumbar menuntut reformasi Polri pasca insiden represif polisi
Mahasiswa Geruduk Polda Sumbar, Desak Reformasi Polri
Laporan kasus penyegelan Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai masuk tahap penyelidikan.
Kasus Penyegelan Kantor KONI Sumbar: Masuk Tahap Penyelidikan, Polisi Panggil Pihak Terlapor