33 Warga Terjaring Operasi Yustisi di Padang, 2 Orang Reaktif Covid-19

33 warga

Warga yang tak memakai masker, didata di halaman Polres Padang Panjang. (foto: Pemko Padang Panjang)

Langgam.id - Sebanyak 33 warga yang tidak menggunakan masker terjaring operasi yustisi yang dilakukan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Padang Selatan, Senin (24/5/2021).

Operasi yustisi dilakukan di pusat keramaian seperti di bundaran air mancur Pasar Raya, pasar kaget di komplek perumahan Cendana Mata Air serta objek wisata Pantai Air Manis.

"Setelah menjalani swab, dari 33 orang tersebut dua di antaranya reaktif covid-19. Keduanya dibawa oleh tim Biddokkes untuk mendapat penanganan lebih lanjut," kata Kapolsek Padang Selatan AKP Purwanto, Selasa (25/5/2021)

Selain itu, kata Kapolsek, para pelanggar protokol kesehatan ini akan langsung diberikan sanksi berupa denda Rp 100.000.

"Kita langsung lakukan penindakan, bagi para pelanggar kita catat dalam SIPELADA, serta membayar denda sesuai aturan, bagi yang tidak mampu membayar denda kita kenakan sanksi berupa kegiatan sosial," ujarnya.(*/Ela)

Baca Juga

Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Pemko Padang Gelar Pelatihan Public Speaking, Perkuat Tenaga Pendamping UKM
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Padang Kembali Gelar Pasar Siti Nurbaya
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Abrasi Kian Mendesak Pasir Jambak, Rumah dan Pondok Wisata Semakin Terancam
Komandan Korem (Danrem) 032 Wirabraja, Brigjen TNI Rayen Obersyl
Prajurit Yonif 133/YS Padang Gugur Diserang KKB di Papua, Jenazah Tiba di Bandara Minangkabau Malam Ini
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Balaikota Padang Kini Punya KPN Mart
Pemko Padang menerima dana insentif fiskal kinerja tahun 2023 kategori penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah pusat Rp5,3 miliar
Padang Terima Insentif Fiskal Kinerja Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Rp5,3 M