3 Penjual Sabu-sabu Ditangkap di 3 Tempat Berbeda

Pengedar asal warga Solok

Ilustrasi - Paket sabu diamankan polisi. (Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id)

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tiga orang di tiga tempat berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Demikian dilansir pernyataan bersama Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag Humas Iptu Hendri Has kepada tribratanews di situs resmi Polri, Senin (11/3/2019).

"Tim satnarkoba berhasil menangkap 3 orang lelaki terkait kasus penyalahgunaan narkotika di 3 TKP pada Minggu (10/3/2019) dan Senin," kata Hendri.

Menurutnya, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ibuh Kecamatan, Payakumbuh Barat, polisi menangkap pelaku berinisial R (22).

Dari tangganya disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu telepon seluler merk samsung warna putih.

Tidak sampai di situ, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RH (31) di TKP kedua di Jalan Pemuda, masih di Kelurahan Ibuh. Dari pelau kedua disita barang bukti berupa Sisa bekas sabu-shabu yang ada didalam kaca pirex, 1 bong lengkap dengan peralatannya, uang tunai dan telepon seluler.

“Penangkapan yang kedua ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku R yang ditangkap sebelumnya. Pelaku berinisial R mengaku, disuruh oleh pelaku RH untuk menjual narkoba jenis sabu-shabu”, ujar Hendri.

Kemudian dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku RH (31), polisi kembali menangkap satu lagi pelaku di TKP ketiga. Pria berinisial AH (31) tersebut di Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Senin (11/3/2019) dinihari.

Dari tangannya Polisi, menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisinya, satu unit telpon seluler warna putih serta satu unit sepeda motor jenis kawasaki ninja RR tanpa nomor polisi.

Pelaku AH ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku RH. RH mendapatkan barang haram tersebut berasal dari pelaku AH.

"Saat ini ketiga pelaku ditahan di POlres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Hendri. (*/HM)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Program Kelurahan Bersinar, Cara Padang Menuju Bebas Narkoba
Langgam.id - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis Sabu.
Selama Enam Bulan, Polresta Bukittinggi Terbitkan 38 Laporan Polisi Terkait Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi