3 Penjual Sabu-sabu Ditangkap di 3 Tempat Berbeda

Pengedar asal warga Solok

Ilustrasi - Paket sabu diamankan polisi. (Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id)

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tiga orang di tiga tempat berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Demikian dilansir pernyataan bersama Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag Humas Iptu Hendri Has kepada tribratanews di situs resmi Polri, Senin (11/3/2019).

"Tim satnarkoba berhasil menangkap 3 orang lelaki terkait kasus penyalahgunaan narkotika di 3 TKP pada Minggu (10/3/2019) dan Senin," kata Hendri.

Menurutnya, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ibuh Kecamatan, Payakumbuh Barat, polisi menangkap pelaku berinisial R (22).

Dari tangganya disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu telepon seluler merk samsung warna putih.

Tidak sampai di situ, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RH (31) di TKP kedua di Jalan Pemuda, masih di Kelurahan Ibuh. Dari pelau kedua disita barang bukti berupa Sisa bekas sabu-shabu yang ada didalam kaca pirex, 1 bong lengkap dengan peralatannya, uang tunai dan telepon seluler.

“Penangkapan yang kedua ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku R yang ditangkap sebelumnya. Pelaku berinisial R mengaku, disuruh oleh pelaku RH untuk menjual narkoba jenis sabu-shabu”, ujar Hendri.

Kemudian dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku RH (31), polisi kembali menangkap satu lagi pelaku di TKP ketiga. Pria berinisial AH (31) tersebut di Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Senin (11/3/2019) dinihari.

Dari tangannya Polisi, menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisinya, satu unit telpon seluler warna putih serta satu unit sepeda motor jenis kawasaki ninja RR tanpa nomor polisi.

Pelaku AH ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku RH. RH mendapatkan barang haram tersebut berasal dari pelaku AH.

"Saat ini ketiga pelaku ditahan di POlres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Hendri. (*/HM)

Baca Juga

Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Pemprov Janji Dukung BNN dalam Penanggulangan Narkoba di Sumbar
Dua pelaku pencurian yang pada medio Maret 2024 lalu berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul
Kupak Rumah Warga, Dua Pria Diringkus Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Seorang warga Kota Pekanbaru, Wir (48), kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus tindak pidanan pencurian yang
Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Spesialis Kupak Rumah