3 Penjual Sabu-sabu Ditangkap di 3 Tempat Berbeda

Pengedar asal warga Solok

Ilustrasi - Paket sabu diamankan polisi. (Foto: tribratanews.jabar.polri.go.id)

Langgam.id - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Payakumbuh menangkap tiga orang di tiga tempat berbeda dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Demikian dilansir pernyataan bersama Kapolres Payakumbuh AKBP Endrastiawan dan Kasubbag Humas Iptu Hendri Has kepada tribratanews di situs resmi Polri, Senin (11/3/2019).

"Tim satnarkoba berhasil menangkap 3 orang lelaki terkait kasus penyalahgunaan narkotika di 3 TKP pada Minggu (10/3/2019) dan Senin," kata Hendri.

Menurutnya, di tempat kejadian perkara (TKP) pertama Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Ibuh Kecamatan, Payakumbuh Barat, polisi menangkap pelaku berinisial R (22).

Dari tangganya disita barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu telepon seluler merk samsung warna putih.

Tidak sampai di situ, Polisi kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial RH (31) di TKP kedua di Jalan Pemuda, masih di Kelurahan Ibuh. Dari pelau kedua disita barang bukti berupa Sisa bekas sabu-shabu yang ada didalam kaca pirex, 1 bong lengkap dengan peralatannya, uang tunai dan telepon seluler.

“Penangkapan yang kedua ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pelaku R yang ditangkap sebelumnya. Pelaku berinisial R mengaku, disuruh oleh pelaku RH untuk menjual narkoba jenis sabu-shabu”, ujar Hendri.

Kemudian dari hasil pengembangan yang dilakukan terhadap pelaku RH (31), polisi kembali menangkap satu lagi pelaku di TKP ketiga. Pria berinisial AH (31) tersebut di Sungai Durian, Kecamatan Latina, Kecamatan Payakumbuh Barat pada Senin (11/3/2019) dinihari.

Dari tangannya Polisi, menyita barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik bening, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta tiga butir amunisinya, satu unit telpon seluler warna putih serta satu unit sepeda motor jenis kawasaki ninja RR tanpa nomor polisi.

Pelaku AH ditangkap berdasarkan dari hasil pengembangan pelaku RH. RH mendapatkan barang haram tersebut berasal dari pelaku AH.

"Saat ini ketiga pelaku ditahan di POlres Payakumbuh untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Hendri. (*/HM)

Baca Juga

Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi Gagalkan Penyelundupan Ganja dari Mandailing Natal ke Jakarta di Sumbar
Polisi menetapkan A, remaja 17 tahun ini sebagai tersangka atau anak berkonflik dengan hukum karena terbukti telah membakar rumah warga
Polisi Gadungan Berpangkat AKP Jadi Tersangka Kasus Bakar Rumah Warga
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar dalami modus baru peredaran ganja yaitu dalam bungkus bumbu khas Minangkabau.
BNNP Sumbar Temukan Modus Baru Peredaran Ganja dalam Bungkus Bumbu Khas Minangkabau
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Polres Pesisir Selatan menangkap dua pria yang diduga penyalahgunaan sabu.
Polisi Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kg Sabu-sabu di BIM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu