Langgam.id - Satpol PP Kota Padang terus melakukan razia penegakkan Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Selama tiga hari razia, 99 orang kedapatan tak memakai masker dan diberikan sanksi.
"Hingga saat ini totoal 99 orang sudah terjaring karena tidak mengenakkan masker," kata Kepala Satpol-PP Padang Alfiadi, Senin (12/9/2020).
Alfiadi mengatakan, razia sudah dilakukan sejak Sabtu (10/10) lalu. Pada hari pertama itu, sebanyak 84 orang tejaring oleh petugas Satpol PP di lapangan.
"Jumlah ini masih bisa bertambah karena tim gabungan masih menggelar razia hingga Senin sore," katanya.
Dia menyebut razia masker itu difokukan di pusat-pusat keramaian seperti pasar dan tempat wisata. Puluhan pelanggar itu terjaring razia di Pasar Raya Padang, Pantai Padang, dan Pasar Lubuk Buaya.
"Penindakan menggunakan sistem razia dengan menyasar pada lokasi-lokasi keramaian," katanya.
Dalam Perda AKB yang sudah berlaku itu, setiap orang yang tak memakai masker diberikan sanksi berupa kerja sosial. Jika kedapatan melanggar untuk kedua kali, maka akan dijatuhkan sanksi administrasi. Hukuman pidana akan diberikan pada pelanggar yang tak mengindahkan sanksi sosial dan administrasi. (Ldi/ABW)