3 Cara Pembayaran Denda Tilang di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan

Cara Pembayaran Denda Tilang di Pesisir Selatan

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Hafiz Kurniawan. (IST)

Langgam.id- Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Hafiz Kurniawan mengatakan, pembayaran denda dan pengambilan barang bukti tilang bisa melalui 3 cara.

Pertama, masyarakat langsung datang ke kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Syaratnya, mesti membawa kartu ATM BRI atau Brizzi.

Baca juga: Operasi Patuh Singgalang Mulai 23 Juli, Polda Sumbar Prioritas Tindak 8 Pelanggaran

“Kami akan bantu membayar tilang melalui mesin EDC BRI di loket pembayaran tilang. Kami dilarang menerima denda langsung,” ujarnya, Kamis (27/08/2020).

Setelah pembayaran, kata dia, barang bukti tilang akan diserahkan langsung kepada masyarakat.

Kedua, pembayaran melalui teller BRI. Caranya, pelanggar datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk mendapatkan surat setoran pembayaran langsung ke kas negera.

Kemudian, pelanggar melakukan pembayaran di teller BRI. Setelah mendapatkan bukti setoran pembayaran, pelanggar kembali ke kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk megambil barang bukti tilang.

Ketiga, pembayaran dapat dilakukan di Kantor POS di seluruh Indonesia. Pelanggar menunjukan slip tilang biru atau merah kepada petugas pos. Namun, pelanggar dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 5 ribu.

Setelah pembayaran, pelanggar bisa mengambil barang bukti tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan membawa bukti setoran.

“Masyarakat juga bisa tidak datang ke kantor kejaksaan, tapi meminta pihak pos mengantarkan barang bukti langsung ke alamat pelanggar dan dikenakan biaya pengantaran sebesar Rp 15 ribu,” ujarnya.

Baca Juga

Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Keluarga Minta Diusut Tuntas, Punggung Guru yang Meninggal di Mes Polisi Pesisir Selatan Memerah
Sosok mayat perempuan ditemukan di aliran sungai di Nagari Barung Barung Balantai, Kacamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan,
Kasus Guru PPPK Meninggal di Mes Polisi, Orang Tua Korban Beberkan Kejanggalan
Sejumlah potongan tubuh diduga milik mayat di aliran sungai Batang Anai, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat
Guru PPPK Meninggal di Kamar Mes Polisi, Kasus Masih Diselidiki
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai
Pengusaha Dapur MBG di Pesisir Selatan Polisikan Yayasan dan Pemilik Lahan, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Ilustrasi pocong. (Dok. AI)
Heboh Video “Pocong Begal” Gegerkan Warga Pesisir Selatan, Ini Kata Polisi
Tim SAR evakuasi jasad bocah 10 tahun yang ditemukan meninggal. (Foto: Basarnas Padang)
Bocah 10 Tahun yang Hilang Terseret Arus Muara di Pisisir Selatan Ditemukan Meninggal