Langgam.id - Seluruh kendaraan milik rombongan komunitas Harley Davidson Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter yang terlibat dalam aksi pengeroyokan dua prajurit TNI di Kota Bukittinggi telah berada di Polda Sumatra Barat (Sumbar). Total yang diamankan ini terdapat 24 unit kendaraan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, puluhan kendaraan milik komunitas asal Bandung itu terdiri dari 21 jenis Harley Davidson, dua Yamaha X Max dan 1 KTM. Pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak lengkap masih terus dilakukan pengecekan secara intensif.
"Masih pemeriksaan sekarang dan kendaraan sudah dipindahkan ke Polda tadi malam, semuanya. Jadi dengan pemindahan ini akan ditindaklanjuti untuk pemeriksaan keabsahan kendaraan," katanya saat dihubungi langgam.id, Jumat (13/11/2020).
Baca juga: 24 Moge Komunitas Harley Masih Tertahan di Polres Bukittinggi, 5 Diduga Bodong
Satake Bayu mengungkapkan pihaknya fokus pemeriksaan terhadap lima kendaraan jenis motor gede yang diduga tidak lengkap. Pemeriksaan terkait kasus ini kini ditangani Ditlantas dan Ditreskrimsus.
"Masih kami pemeriksaan intensif apakah ada tindakan pidana atau lainnya yang nantinya ditangani Ditlantas dan Ditreskrimsus Polda Sumbar," ujarnya.
Seperti diketahui, lima kendaraan motor gede yang terindikasi bodong tersebut, satu di antaranya milik salah seorang tersangka yang terlibat pengeroyokan. Sementara, empat kendaraan lagi milik anggota komunitas lainnya.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengeroyokan ini, satu di antaranya merupakan anak bawah umur. Mereka masing-masing berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16).
"Dari lima orang tersangka ini, satu orang di antaranya adalah anak berhadapan dengan hukum atau merupakan anak bawah umur. Dia akan di proses sesuai dengan sistem peradilan anak," kata Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara.
Penyerahan berkas tahap satu ke kejaksaan dalam kasus ini telah dilakukan sebagai bukti keseriusan pihak kepolisian dalam proses perkara kasus tersebut secara baik dan benar. Dalam perkara ini, penyidik kepolisian menerapkan empat orang tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana.
Sementara kepada tersangka anak berhadapan hukum dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (Irwanda/ABW)