Langgam.id - Sebanyak 23 personel Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat dipecat selama 2020. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada personel ini lantaran terlibat kasus narkoba dan tindak pidana lainnya.
Pemecatan sejumlah personel ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2019 yang hanya 11 orang. Bagi Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto, meningkatnya angka pemecatan anggotanya bukan sebuah prestasi.
Malah Toni mengaku malu selaku pimpinan. Namun terlepas dari itu, upaya pemecatan bagi personel sebagai bentuk ketegasannya terhadap anggota yang berani terlibat narkoba atau tindak pidana.
Baca juga: Tindak Kejahatan di Sumbar Menurun Drastis Selama 2020
"Kami tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan terutama narkoba. Kami akan pecat langsung bila terlibat," katanya saat jumpa pers akhir tahun di Polda Sumbar, Kamis (31/12/2020).
Diketahui 23 personel yang dipecat tersebut merupakan bintara. Namun, tiga personel perwira lainnya juga diproses lantaran terlibat sebagai calo dalam kelulusan penerimaan anggota Polri.
Berikut data pelanggaran yang dilakukan anggota jajaran Polda Sumbar:
- Tindak Pidana
17 personel terdiri dari tiga perwira pertama dan 14 bintara.
- Pelanggaran Disiplin
202 orang terdiri dari enam perwira menengah, 28 perwira pertama dan 223 bintara serta seorang ASN Polri.
- Pelanggaran Kode Etik
55 personel yang terdiri dari tiga perwira menengah, enam perwira pertama dan 46 bintara.
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
23 personel yang seluruhnya merupakan Bintara.
(Irwanda/Ela)