20 Lembaga di Sumbar Desak KPU Jamin Keterwakilan Perempuan untuk Komisioner Daerah

KPU Pilkada 2020

Kantor KPU Sumbar (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Sebanyak 20 lembaga dan organisasi masyarakat sipil di Sumatra Barat (Sumbar) mendesak KPU RI menjamin keterwakilan perempuan dalam menentukan komisioner komisi itu di daerah atau pada tingkat kabupaten dan kota.

Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) itu adalah LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand, WALHI Sumbar, Perkumpulan Qbar Indonesia Madani dan PELITA Padang.

Kemudian, juga Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumbar, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), PKBI Sumbar, PBHI Sumbar dan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M).

Lembaga lainnya adalah KKI WARSI, UKM PHP Unand, LAMPK FH Unand, LBH Pers Padang, Jemari Sakato, Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Sumbar, Rumah Bantuan Hukum Padang, Pambangkik Batang Tarandam (PBT) dan Kohati HMI Cabang Padang.

MPKP menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan tertulis yang diterima langgam.id pada Sabtu (3/6/2023) melalui tiga narahubung, yakni Tanty Herida, Ramadhaniati dan Indira Suryani.

Menurut pernyataan itu, keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan. "Perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif."

MPKP menyatakan, kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan yang inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.

"Kehadiran perempuan dalam politik akan lebih mererpesentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan.
Jumlah keterwakilan perempuan dalam politik dari tahun ke tahun terus meningkat meskipun belum memenuhi standar mencapai 30 persen," sebut pernyataan itu.

MPKP mengungkapkan, bahkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan calon anggota legislatif.

Selain caleg, secara khusus dalam Pasal 10 ayat (8) UU ini memberikan mandat bahwa anggota KPU, KPU propinsi dan KPU kabupaten memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Pasal 92 ayat (11) juga menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten yang mesti memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Sejumlah pasal lain juga menekankan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS.

Tahapan seleksi anggoata KPU kabupaten/ kota di propinsi Sumatera Barat Periode 2023 – 2028 kini memasuki fase akhir, yakni uji kelayakan dan kepatutan ( fit and propper test) di KPU RI.

Tim seleksi sudah menyerahkan 10 nama dari masing–masing 15 kabupaten/kota ke KPU RI. "Dari 10 nama disetiap kabupaten kota tersebut ada beberapa perempuan calon anggota KPU di 15 kabupaten/ kota."

Pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 1 Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa kompusisi KPU dan bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen. Sehingga tidak ada alasan untuk beragumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk imbauan bukan kewajiban.

"Proses akhir seleksi komisioner penyelenggara Pemilu itu ada di KPU RI. Tentu sangat penting menghadirkan spirit, komitmen dan kemauan politik yang kuat dari KPU RI untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen."

Untuk itu, MPKP mendesak adanya keterwakilan perempuan dan jangan hanya melihat angka minimal yang diambil padahal menurut kami anggota KPU RI harus melihat dan memutuskan dengan kacamata GESI (Gender Equality & Social Inclusion).

"Kami mendesak seleksi terakhir ini ada perempuan di setiap kabupaten /kota. Kami tidak mau kecolongan dengan terpilihnya anggota komisioner KPU Propinsi Sumatera Barat semuanya berjenis kelamin laki – laki padahal ada 2 orang perempuan yang masuk pada 10 besar."

Lembaga-lembaga itu mendesak KPU RI dalam memutuskan anggota komisioner kabupaten/kota di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera Barat memperhatikan hal–hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pemilihan anggota KPU di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera Barat dengan prinsip inklusifitas, dan keadilan gender menjadi acuan untuk keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki–laki, termasuk penyandang disabilitas.
  2. Memastikan anggota KPU di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera barat berdasarkan sistem pemilihan yang memuat affirmasi untuk menjamin keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam penyelenggara pemilu.
  3. Memastikan proses wawancara mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran peserta.
  4. Memastikan dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan kesetaraan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera Barat.

(*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengungkapkan bahwa PAN tetap menginginkan sistem proporsional terbuka.
DPR, Pemerintah dan KPU Sepakat Pendaftaran Capres 19-25 Oktober 2023
Politikus PAN Guspardi Gaus
KPU Usulkan Pendaftaran Capres Dipercepat, Begini Tanggapan Anggota Komisi II DPR RI
Langgam.id - Guspardi menyebut pihak yang menuduh UU Provinsi Sumbar bisa menjadi dasar penerapan perda syariah adalah Islamofobia.
Guspardi Gaus Minta KPU Tindaklanjuti Putusan MA Soal Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024
KPU Sumatra Barat mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar Pemilu 2024 pada 19-23 Agustus di website sumbar.kpu.go.id.
KPU Umumkan DCS Anggota DPRD Sumbar, Publik Bisa Beri Masukan
Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah merekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ini 5 Kabupaten/Kota dengan Daftar Pemilih Tetap Terbanyak di Sumbar
KPU Sumatra Barat telah mengumumkan jumlah Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu 2024 mendatang. Menariknya, dari lebih banyak pemilih perempuan
Daftar Pemilih Tetap Sumatra Barat Didominasi Perempuan