20 Lembaga di Sumbar Desak KPU Jamin Keterwakilan Perempuan untuk Komisioner Daerah

KPU Pilkada 2020

Kantor KPU Sumbar (Rahmadi/langgam.id)

Langgam.id - Sebanyak 20 lembaga dan organisasi masyarakat sipil di Sumatra Barat (Sumbar) mendesak KPU RI menjamin keterwakilan perempuan dalam menentukan komisioner komisi itu di daerah atau pada tingkat kabupaten dan kota.

Lembaga-lembaga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (MPKP) itu adalah LBH Padang, WCC Nurani Perempuan, Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Unand, WALHI Sumbar, Perkumpulan Qbar Indonesia Madani dan PELITA Padang.

Kemudian, juga Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Sumbar, Yayasan Citra Mandiri Mentawai (YCMM), PKBI Sumbar, PBHI Sumbar dan Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M).

Lembaga lainnya adalah KKI WARSI, UKM PHP Unand, LAMPK FH Unand, LBH Pers Padang, Jemari Sakato, Serikat Petani Indonesia (SPI) Wilayah Sumbar, Rumah Bantuan Hukum Padang, Pambangkik Batang Tarandam (PBT) dan Kohati HMI Cabang Padang.

MPKP menyampaikan hal tersebut dalam pernyataan tertulis yang diterima langgam.id pada Sabtu (3/6/2023) melalui tiga narahubung, yakni Tanty Herida, Ramadhaniati dan Indira Suryani.

Menurut pernyataan itu, keterwakilan perempuan dalam politik adalah keniscayaan. "Perempuan memiliki hak politik yang sama dengan laki-laki untuk berpartisipasi dalam politik serta proses pengambilan kebijakan publik baik di lembaga eksekutif maupun legislatif."

MPKP menyatakan, kehadiran perempuan dalam pengambilan kebijakan publik akan mendorong lahirnya berbagai kebijakan pembangunan yang inklusif dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan perempuan dan anak-anak yang sering kali diabaikan.

"Kehadiran perempuan dalam politik akan lebih mererpesentasikan kepentingan semua kelompok dalam masyarakat yang selama ini ditinggalkan.
Jumlah keterwakilan perempuan dalam politik dari tahun ke tahun terus meningkat meskipun belum memenuhi standar mencapai 30 persen," sebut pernyataan itu.

MPKP mengungkapkan, bahkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada partai politik untuk mencalonkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan calon anggota legislatif.

Selain caleg, secara khusus dalam Pasal 10 ayat (8) UU ini memberikan mandat bahwa anggota KPU, KPU propinsi dan KPU kabupaten memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%.
Pasal 92 ayat (11) juga menegaskan komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten yang mesti memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%. Sejumlah pasal lain juga menekankan keterwakilan perempuan dalam keanggotaan PPK, PPS, dan KPPS.

Tahapan seleksi anggoata KPU kabupaten/ kota di propinsi Sumatera Barat Periode 2023 – 2028 kini memasuki fase akhir, yakni uji kelayakan dan kepatutan ( fit and propper test) di KPU RI.

Tim seleksi sudah menyerahkan 10 nama dari masing–masing 15 kabupaten/kota ke KPU RI. "Dari 10 nama disetiap kabupaten kota tersebut ada beberapa perempuan calon anggota KPU di 15 kabupaten/ kota."

Pasal 10 ayat 7 dan pasal 92 ayat 1 Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengamanatkan bahwa kompusisi KPU dan bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Pasal ini seharusnya dimaknai bahwa kehadiran perempuan dalam penyelenggara pemilu wajib mencapai 30 persen. Sehingga tidak ada alasan untuk beragumentasi bahwa frasa “memperhatikan” dimaknai hanya sebagai bentuk imbauan bukan kewajiban.

"Proses akhir seleksi komisioner penyelenggara Pemilu itu ada di KPU RI. Tentu sangat penting menghadirkan spirit, komitmen dan kemauan politik yang kuat dari KPU RI untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen."

Untuk itu, MPKP mendesak adanya keterwakilan perempuan dan jangan hanya melihat angka minimal yang diambil padahal menurut kami anggota KPU RI harus melihat dan memutuskan dengan kacamata GESI (Gender Equality & Social Inclusion).

"Kami mendesak seleksi terakhir ini ada perempuan di setiap kabupaten /kota. Kami tidak mau kecolongan dengan terpilihnya anggota komisioner KPU Propinsi Sumatera Barat semuanya berjenis kelamin laki – laki padahal ada 2 orang perempuan yang masuk pada 10 besar."

Lembaga-lembaga itu mendesak KPU RI dalam memutuskan anggota komisioner kabupaten/kota di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera Barat memperhatikan hal–hal sebagai berikut :

  1. Memastikan pemilihan anggota KPU di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera Barat dengan prinsip inklusifitas, dan keadilan gender menjadi acuan untuk keterpilihan yang proporsional antara perempuan dan laki–laki, termasuk penyandang disabilitas.
  2. Memastikan anggota KPU di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera barat berdasarkan sistem pemilihan yang memuat affirmasi untuk menjamin keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam penyelenggara pemilu.
  3. Memastikan proses wawancara mengedepankan proporsionalitas dalam menggali ide dan pokok pikiran peserta.
  4. Memastikan dimasukkannya perspektif pemilu inklusif dan kesetaraan gender dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU di 15 kabupaten kota di propinsi Sumatera Barat.

(*/SS)

Baca Juga

Pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh suara terbanyak di Sumatra Barat Pemilu 2024.
Hasil Pleno KPU, Anies-Muhaimin Unggul di Sumbar
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Rekapitulasi di Kecematan Dihentikan, Komisi II DPR RI Minta KPU Jelaskan ke Publik
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) unggul di sejumlah TPS di Kota Padang
Pemilu 2024, KPU Sumbar Catat 6 Petugas Meninggal Dunia dan 50 Orang Sakit
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah membuka acara tabligh akbar peringatan Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW dan doa bersama jelang Pemilu
Dongkrak Partisipasi Pemilih, Gubernur Sumbar Ajak ASN Sosialisasi Pemilu 2024
Pakar Hukum Unand Khairul Fahmi
Profil Khairul Fahmi Panelis Debat Capres, Alumni MTI Canduang hingga Eks Ketua PBHI Sumbar
abdullah ahmad
Minta KPU Segera Selesaikan Masalah Dugaan Kebocoran Data, Guspardi Gaus Khawatirkan Hasil Pemilu Rentan Dimanipulasi