Langgam.id - Dua pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Ranah Pesisir Polres Pesisir Selatan, karena diduga mencuri telepon seluler (ponsel).
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berzbeda,” ujar Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval dalam keterangan tertulis bersama Kapolsek Ranah Pesisir Iptu Erianto, Jumat (7/2/2020).
Dua pemuda berinisial Aj dan A tersebut diduga mencuri ponsel di wilayah hukum Polsek Ranah Pesisir. Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 03 / II / 2020 / sek, tanggal 01 Februari 2020.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Polsek Ranah Pesisir melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, mengarah terhadap pelaku A (25) warga Nagari Koto Nan Salapan, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan.
Setelah mendapatkan informasi, jika A melancarkan aksinya dibantu dengan rekannya berinisial Aj. Polisi mencari Ajo dan ditemukan sedang duduk di depan sebuah SD.
Diterangkan Iptu Erianto, hasil interogasi sementara terhadap pelaku, keduanya melakukan aksi pencurian Handphone di daerah Ranah Pesisir, beberapa hari yang lalu.
Dari tangan pelaku Ajo telah diamankan berupa handphone merek Oppo dan sepeda motor.
“Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Ranah Pesisir guna proses lebih lanjut,” katanya, sebagaimana dilansir tribratanews di situs resmi Polri. (*/SS)