2 Jambret yang Pernah Rampas Perhiasan Istri Polisi Diringkus Satreskrim Polres Sijunjung

Langgam.id - Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung meringkus dua penjambret berinsial RH (25) dan AM (38).

Dua penjambret diringkus jajaran Polres Sijunjung. [Foto: Dok. Tribratanews Polda Sumbar]

Langgam.id – Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung meringkus dua penjambret berinsial RH (25) dan AM (38). Keduanya itu ditangkap di dua lokasi.

Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, RH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (13/9/2022).

Menurut Lazuardi, akibat berusaha kabur, RH juga dihadiahkan timah panas saat melarikan diri melalui pintu belakang.

Kemudian, dari keterangan dan pengakuan RH, polisi mendapatkan informasi keberadaan rekannya AM di Andalas, Kota Padang. Lalu, polisi langusng menuju loksi untuk menangkapnya.

Namun, kita akan ditangkap, sebut Lazuardi, ternyata AM sudah terlebih dahulu melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.

Lazuardi melanjutkan, hasil penyelidikan, akhirnya keberadaan AM diketahui dan ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan temannya di Pekanbaru, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat konferensi pers, Lazuardi mengungkapkan, bahwa kedua penjambret itu merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.

Rentang waktu Juni-September 2022, sebut Lazuardi, kedua penjambret itu telah melancarkan aksinya di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung.

“Modus mereka dengan memepet kendaraan korban, lalu menjambret perhiasan emas milik korban. RH sepesialis jika korban di sebelah kanan dan AM sepesialis di korban di sebelah kiri,” ungkapnya.

Pengakuan kedua penjambret itu, kata Lazuardi, mereka telah melancarkan aksi sekitar 20 kali, termasuk terhadap istri polisi.

“Di antara korban penjambretan tersebut istri Wakapolres Solok dan istri Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman,” paparnya.

Menurut Lazuardi, beradasarkan keterangan kedua penjambret, mereka telah menggondol sekitar 158 emas (395 gram emas). Lalu, menjual rata-rata 10 emas ke penadah di Padang.

Baca juga: Tangkap Penjambret, 2 Siswi SMA di Solok Dapat Penghargaan Kapolres

Atas penangkapan kedua penjambret itu, polisi menyita barnag bukti berupa sepeda motor merek Vario warna hitam tanpa plat nomor dan uang yang diduga hasil penjualan emas senilai Rp10 juta.

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Pemprov Sumbar Akui Adanya Pembiaran Pelanggaran Tata Ruang di Tambang Emas Ilegal Sijunjung
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Penyebab Tambang Emas Ilegal di Sijunjung Longsor hingga 9 Orang Meninggal 
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Kebun yang Berubah Jadi Kuburan: Membaca Pembiaran Spasial Tambang Maut Sijunjung
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang Ungkap 14,5 Ribu Hektare Hutan di Sijunjung Rusak karena Tambang Emas Ilegal 
Ket: Citra deforestasi area PETI Sijunjung periode 2020-2024 [Sumber LBH Padang]
LBH Padang: Tragedi Tambang Ilegal yang Menelan Korban Jiwa di Sijunjung Bukan Musibah Alam
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta (tengah) diwawancarai wartawan. (Foto: Irwanda/Langgam.id)
Kapolda Sumbar Enggan Tanggapi Kasus Tambang Emas Ilegal di Sijunjung yang Menelan Korban Jiwa