Langgam.id - Jajaran Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung meringkus dua penjambret berinsial RH (25) dan AM (38). Keduanya itu ditangkap di dua lokasi.
Kapolres Sijunjung, AKBP Muhammad Ikhwan Lazuardi mengatakan, RH ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Selasa (13/9/2022).
Menurut Lazuardi, akibat berusaha kabur, RH juga dihadiahkan timah panas saat melarikan diri melalui pintu belakang.
Kemudian, dari keterangan dan pengakuan RH, polisi mendapatkan informasi keberadaan rekannya AM di Andalas, Kota Padang. Lalu, polisi langusng menuju loksi untuk menangkapnya.
Namun, kita akan ditangkap, sebut Lazuardi, ternyata AM sudah terlebih dahulu melarikan diri ke Pekanbaru, Riau.
Lazuardi melanjutkan, hasil penyelidikan, akhirnya keberadaan AM diketahui dan ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan temannya di Pekanbaru, Senin (26/9/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat konferensi pers, Lazuardi mengungkapkan, bahwa kedua penjambret itu merupakan residivis yang sudah tiga kali masuk penjara.
Rentang waktu Juni-September 2022, sebut Lazuardi, kedua penjambret itu telah melancarkan aksinya di empat lokasi di wilayah hukum Polres Sijunjung.
"Modus mereka dengan memepet kendaraan korban, lalu menjambret perhiasan emas milik korban. RH sepesialis jika korban di sebelah kanan dan AM sepesialis di korban di sebelah kiri," ungkapnya.
Pengakuan kedua penjambret itu, kata Lazuardi, mereka telah melancarkan aksi sekitar 20 kali, termasuk terhadap istri polisi.
"Di antara korban penjambretan tersebut istri Wakapolres Solok dan istri Kanit Tipikor Polres Padang Pariaman," paparnya.
Menurut Lazuardi, beradasarkan keterangan kedua penjambret, mereka telah menggondol sekitar 158 emas (395 gram emas). Lalu, menjual rata-rata 10 emas ke penadah di Padang.
Baca juga: Tangkap Penjambret, 2 Siswi SMA di Solok Dapat Penghargaan Kapolres
Atas penangkapan kedua penjambret itu, polisi menyita barnag bukti berupa sepeda motor merek Vario warna hitam tanpa plat nomor dan uang yang diduga hasil penjualan emas senilai Rp10 juta.
—