2 ASN Pemko Padang Terancam Diberhentikan Karena Jadi Istri Kedua

asn padang istri kedua

Ilustrasi pernikahan. [pixabay.com]

Langgam.id – Pemerintah Kota Padang sedang memproses dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan karena kedapatan menjadi istri kedua. Tindakan ini tentunya melanggar aturan kepegawaian.

Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia Kota Padang, Alfian mengatakan, sanksi yang diberikan kepada ASN ini adalah ancaman pemberhentian secara tidak hormat. Satu kasus saat ini hampir rampung.

“Sesuai dengan aturan kepegawaian dalam PP 53 tentang disiplin. Itu sudah jelas menyatakan ASN perempuan tidak boleh menjadi istri kedua,” kata Alfian kepada langgam.id, Kamis (30/9/2021).

“Sekarang kami lagi memproses. Satu kasus sudah hampir final. Kami sudah melakukan pemeriksaan di tahun 2020 kemarin dan Inysa Allah kami adakan putusan,” ujarnya.

Alfian mengungkapkan, untuk satu kasus lagi masih dalam proses dan meminta keterangan saksi. Temuan ini berawal dari laporan yang kemudian ditindaklanjuti.

“Sanksi yang dijatuhkan diberhentikan secara tidak hormat selaku ASN. Satu lagi masih dalam proses pemeriksaan, untuk meminta keterangan saksi,” tuturnya.

Tag:

Baca Juga

PJJ Berakhir, Disdik Kota Padang Putuskan Sekolah Tatap Muka
PJJ Berakhir, Disdik Kota Padang Putuskan Sekolah Tatap Muka
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Pemprov Sumbar Soal ASN Asusila Ambil Cuti: Menenangkan Diri
Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
Komisi X DPR RI Tinjau Rehabilitasi Sekolah Terdampak Banjir Padang
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Sumbar yang Asusila di Ruang Kerja Diperiksa 4 September 
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
2 ASN Pemprov Diduga Asusila di Ruang Kerja, Mahasiswa Soroti Sumbar Madani
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu
Mitigasi Banjir, BPBD Padang Bersihkan Material Bebatuan di Lapau Munggu