17 Kilogram Ganja Dibakar di Mapolda Sumbar, Sabu Diblender

17 Kilogram Ganja Dibakar di Mapolda Sumbar, Sabu Diblender

Pembakaran BB ganja di Mapolda Sumbar (Foto: Zulfikar)

Langgam.id - Sebanyak 17 kilogram ganja dan 6,8 kilogram sabu dimusnahkan di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) di Mapolda setempat, Senin (19/8/2019).

Barang haram tersebut merupakan sitaan petugas dari lima tersangka penyalagunaan narkoba yang diringkus di lokasi berbeda-beda. Barang bukti (BB) ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu dilenyapkan dengan blender.

“Ini hasil penangkapan kami pertengahan tahun ini yang diungkapdari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Makmun.

Menurutnya, pemusnahan BB ini merupakan amanah undang-undang. Apalagi, kasus ini sudah masuk tahap satu. Pemusnahan ini dilakukan agar barang haram itu tidak disalahgunakan.

Makmun menerangkan, sabu seberat 6,8 kilogram didapati di dua TKP berbeda. Pengungkapan pertama di pinggir jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Parit Malintang, Kecamatan Payakumbuh Timur, Kota Payakumbuh, Senin (1/7) lalu. Barang haram didapatkan dari tersangka OF (27), warga Guguak Panjang, Kota Bukittinggi. Dari pelaku ini, petugas mengamankan sabu seberat 1,99 kilogram.

Tersangka OF mengakui sabu tersebut didapatkan dari rekannya yang berada di Pekanbaru. Setelah diburu, akhirnya jajaran Polda Sumbar meringkus JM (29) yang berada di kediamannya, Jalan Teratai, Sukajadi, Kota Pekanbaru dan didapati sabu seberat 4,838 kilogram.

“Dua tersangka ini dijerat pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” katanya.

Sementara itu, ganja seberat 17 kilogram diamankan dari tangan pelaku berinisial RA, SM dan JA. Mereka ditangkap ketika hendak memindahkan barang haram tersebut ke salah satu mobil tersangka di jalan Soekarno Hatta, Ngalau, Kota Payakumbuh.

Penangkapan ketiga pelaku ini berawal dari hasil pengembangan kasus dari tersangka HW, yang sebelumnya ditangkap di Padang, dengan kasus serupa. Informasi HW, rekannya RA akan datang dari Medan membawa ganja. Setelah dilakukan pengintaian, ternyata benar, petugas menemukan RA berada di Kota Payakumbuh.

“Kami terus melakukan pelacakan dan pengintaian keberadaan RA, ternyata benar ia baru dari Medan menumpangi bus. Sampai di Payakumbuh, istri RA berinisial SM dan seorang supir berinisial JA sudah menunggu di TKP untuk menjemputnya,” sambung Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Rudy Yulianto.

Selain jajaran Polda Sumbar, pemusnahan barang tersebut juga disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat Priyanto beserta jajarannya. (Zulfikar/RC)

Baca Juga

Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Peredaran 50,9 Kg ganja yang digagalkan oleh BNNP Sumbar ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Padang.
BNNP Sumbar Ungkap Otak Pengiriman 50,9 Kg Ganja ke Padang
BNNP Sumbar berhasil mengagalkan pengiriman 53 paket besar dan satu paket kecil ganja. Paket ganja tersebut berasal dari Penyabungan
BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 50,9 Kg Ganja dari Penyabungan ke Padang
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
DPW LDII Sumbar menerima 8 ribu bibit ikan dari Polda Sumbar dalam program ketahanan pangan yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Asta Cita Presiden RI, LDII dan Polda Sumbar Tebar 8 Ribu Bibit Ikan di Padang