10 Ton Biosolar Ditimbun di Padang, Polisi Ringkus Empat Orang 

10 Ton Biosolar Ditimbun di Padang, Polisi Ringkus Empat Orang 

Barang bukti biosolar yang ditimbun para pelaku. (Foto: Polresta Padang)

Langgam.id – Polisi menangkap empat orang diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di Jalan Raya Bandar Buat, Kelurahan Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Senin (1/6) sekitar pukul 01.00 WIB. 

Terduga pelaku yakni berinisial M (67), A (53), YP (40), dan F (36). Dari penggrebekan ini, polisi menyita kurang lebih 10 ton biosolar.  

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Wadhi Nofianto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. 

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian,” kata Wadhi dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2026)7 

Setibanya di lokasi, polisi menemukan sejumlah orang yang sedang melakukan aktivitas pemindahan biosolar dari mobil boks ke kendaraan tangki. 

Melihat adanya dugaan tindak pidana, polisi langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan para terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berada di lokasi kejadian.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata Wadhi, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan dan pemindahan BBM.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit tangki Colt Diesel merek Mitsubishi warna biru kombinasi putih dengan nomor polisi BN 8856 QB yang berisi BBM jenis Biosolar,” jelasnya.

Juga terdapat satu unit mobil boks Isuzu Traga warna putih dengan nomor polisi BA 8580 AAB. Lima unit tedmon berkapasitas masing-masing satu ton yang berisikan biosolar. 

Satu unit mesin penyedot lengkap dengan selang juga turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk biosolar yang disita kurang lebih 10 Ton,” ucapnya.  

Kasus ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Kerugian material akibat dugaan penyalahgunaan BBM ini diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta,” ujar Wadhi. 

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lubuk Kilangan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum lebih lanjut. (WAN) 

Baca Juga

Antre BBM di Solok
Sopir Truk Bernapas Lega, Antrean Biosolar Kini Tak Ada Lagi di Kota Solok 
Mencari Solusi Atasi Antrean Biosolar di SPBU Padang 
Mencari Solusi Atasi Antrean Biosolar di SPBU Padang 
Jeritan Pedagang Soal Antrean Biosolar di SPBU Ampang Padang: Toko Terhalang, Pendapatan Berkurang
Jeritan Pedagang Soal Antrean Biosolar di SPBU Ampang Padang: Toko Terhalang, Pendapatan Berkurang
Imbas BBM Nonsubsidi Naik Tinggi, Mobil Mewah Pilih Antre Biosolar di SPBU Padang
Imbas BBM Nonsubsidi Naik Tinggi, Mobil Mewah Pilih Antre Biosolar di SPBU Padang
Pertamina Blokir Ratusan Barcode Kendaraan di Sumbar, Indikasi Transaksi Palsu BBM
Pertamina Blokir Ratusan Barcode Kendaraan di Sumbar, Indikasi Transaksi Palsu BBM
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
Solar Langka, Dinas ESDM Sumbar Dorong Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran