Langgam.id - Sebanyak 10 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Kamis (18/7/2024). Sidang tipiring ini dipimpin oleh hakim Acep Sopian Sauri.
Plh Kasatpol PP Padang, Saraman mengungkapkan, mereka yang yang disidang tipiring ini melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Mereka merupakan PKL (pedagang kaki lima) yang berjualan di atas fasilitas umum (fasum) maupun kafe yang menyalahi izin di berbagai tempat kawasan wilayah Kota Padang," terang Saraman.
Saraman menambahkan, bahwa mereka yang telah menjalani sidang tipiring tersebut dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan itu, Saraman mengharapkan kepada masyarakat agar mematuhi aturan sehingga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang dapat tercapai.
Satpol PP terang Saraman, akan terus dan intens melakukan pengawasan rutin di wilayah Kota Padang.
"Kita akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Kota Padang. Kita akan selalu melakukan sosialisai secara humanis, apabila masih membandel kita akan tindak secara tipiring," ucapnya. (*/yki)