Langgam.id - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di sebuah pondok kawasan Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Senin (17/6/2019) sore. Sedikitnya, 10 paket ganja ukuran sedang siap edar berhasil disita petugas.
Selain ganja kering, polisi juga mengamankan tiga pelaku yang diduga pengedar sekaligus pemilik barang haram tersebut. Masing-masing bernama Rizky Fadly (35), Irsyahdunas (22), dan Edwin Aldrin (50).
Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha Prajas mengatakan, pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat. Diketahui bahwa pelaku atas nama Rizky Fadly sering mengedarkan dan mengunakan narkoba di tempat kejadian perkara (TKP).
"Kemudian, Kasat Resnarkoba dan anggota melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan Rizky Fadly berserta Irsyahdunas," kata Bayuaji melalui keterangan tertulis yang diterima langgam.id.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Irsyahdunas mengakui bahwa ganja dijemputnya dari pelaku Rizky Fadly. Barang haram itu ditransaksikan di pinggir jalan kawasan Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung.
"Ganja kering tersebut disimpan atau digunakan di pondok milik tersangka Edwin Aldrin. Kami melakukan pengembangan didapati pelaku ketiga sedang duduk di depan rumah pondoknya dan petugas pun mengamankan," kata dia.
Dari hasil penggeledahan di pondok milik Edwin Aldrin, petugas menemukan 10 paket narkoba siap edar dibungkus dalam plastik. Penggeledahan itu sebelumnya juga disaksikan oleh Wali Jorong setempat.
"Selain narkoba juga kami temukan satu timbangan, gunting, kantong plastik belang warna merah biru dan satu bungkus plastik bening serta dua unit handphone. Semua barang bukti beserta pelaku telah diamankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Bayuaji. (*/Irwanda/RC)