1 Lagi, Pengedar Bersama Ganja Siap Edar Ditangkap Polres Bukittinggi

1 Lagi, Pengedar Bersama Ganja Siap Edar Ditangkap Polres Bukittinggi

BB ganja dan timbanga. (Foto: Polres Bukittinggi/sumbar.tribratanews.polri.go.id)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi kembali menangkap pengedar ganja. Pengedar berinisial VR (38) itu, ditangkap pada Sabtu (15/6/2019) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana dan Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama dalam keterangan melalui tribratanews di situs resmi Polri, Selasa (18/6/2019), menyatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jorong Titih, Kenagarian Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam.

AKP Pradipta mengatakan, ia bersama anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat. "Bahwa ada seseorang yang diduga memiliki narkotika diduga jenis Ganja di daerah Jorong Titih, Kenagarian Padang," katanya.

Atas informasi itu, menurutnya, tim melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap tersangka VR yang sedang berada di dalam rumah.

"Setelah tersangka VR diamankan, di hadapan saksi-saksi dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka VR. Ditemukan barang bukti berupa satu puntung rokok merek Dunhill mild yang bercampur ganja di dalam saku jaket yang dipakai tersangka."

Saat rumah digeledah, ditemukan satu kantong plastik warna putih di dalam kamar tersangka VR, berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastic warna bening. Juga ada satu timbangan merek Fukita warna merah yang terletak di atas lemari di dalam kamar.

"Barang bukti tersebut diakui tersangka VR adalah miliknya. Selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut. Kemudian tersangka VR dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba.

Menurutnya, tersangka VR dapat dikenai pelanggaran pasal 114, 111 jo 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009. (*/SS)

Baca Juga

Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Satresnarkoba Polresta Padang menangkap tiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai pada Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dalam
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi
Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang residivis penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial JRP (30).
Residivisi Narkoba Ditangkap Polres Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja pada Selasa (3/9/2024) malam.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Kasus Narkoba di Payakumbuh dalam Semalam
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar ikut berpartisipasi aktif dalam pemeriksaan paslon kepala daerah baik di tingkat
BNNP Sumbar Lakukan Pemeriksaan Tes Urine Paslon Kepala Daerah Pilkada 2024
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BNNP Sumbar: Tidak Ada Kampus yang Bebas dari Penyalahgunaan Narkoba