Langgam.id - Sekitar 1 juta penduduk Sumatra Barat (Sumbar) tinggal di daerah rawan bencana. DPRD Sumatra Barat meminta penetapan darurat bencana oleh gubernur Sumbar ditindaklanjuti.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar meminta seluruh unsur terkait menindaklanjuti surat keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan status siaga darurat bencana.
"Jangan hanya status siaga bencana yang dikeluarkan," katanya sebagaimana dilansir Humas DPRD di situs resmi Pemprov Sumbar, Kamis (26/12/2019).
Menurutnya, penetapan itu harus diiringi dengan tindakan nyata. "Terutama dalam hal pencegahan hingga penangan pasca bencana, " katanya.
Ia mengatakan, dari total sekitar 5 juta lebih penduduk Sumbar, 20 persen atau 1 juta di antaranya tinggal dikawasan rawan bencana. Mulai dari ancaman gempa, tsunami, banjir, longsor dan juga letusan gunung api.
Ia meminta, agar penganggaran bidang mitigasi dan tanggab bencana mesti benar-benar optimal. Selain itu, semua pihak juga harus berkordinasi agar bisa menanggulagi dampak buruk bencana alam. Untuk hal yang terlihat, perlu ada upaya deteksi dini.
Perhatian pemerintah dalam membangun fasilitas-fasilitas untuk penganganan bencana harus lebih optimal. Daerah kita rawan. Harusnya disiapkan SOP jelas pra bencana maupun pasca bencana
Sementara itu, anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumbar Novrizon meminta, pemerintah provinsi memikirkan langkah pencegahan jangka panjang. Upaya itu dilakukan, untuk meminimalisir kerugian yang disebabkan oleh bencana dalam skala besar.
“Saya melihat, ketika telah terjadi bencana pemerintah hanya melakukan penanganan sesaat, seperti memberikan bantuan sembako atau tenda pengungsian. Seharusnya sistem perencaana jangkan panjang untuk langkah pencegahan harus dipikirkan agar kerugian yang ditimbulkan, dapat diminimalisasi,” ujarnya.
Dia mengatakan untuk penanganan bencana harus dilakukan bersama-sama tidak ada lagi kewenangan kabupaten/kota atau provinsi.
"Hilangkan ego sektoral. Secara geograrfis Sumbar merupakan daerah yang rawan, mulai dari gempa bumi, tsunami hingga banjir dan longsor bisa terjadi kapan saja." katanya di gedung DPRD Sumbar
Sebelumnya, Gubernur Irwan Prayitno menetapkan status siaga darurat bencana banjir, banjir bandang dan tanah longsor di Sumbar. Penetapan ini berlaku sejak 20 Desember 2019 hingga 28 Februari 2020.(*/SS)