Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: WCC Nurani Perempuan mengapresiasi langkah Panja RUU TPKS yang telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU TPKS.
Langgam.id - Woman Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan menyambut baik langkah Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) dan Pemerintah. Pasalnya, pemerintah dan DPR telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU tersebut.
WCC Nurani perempuan juga mencatat, kemajuan yang dilakukan dengan diberinya ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS.
Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti mengatakan, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil mengapresiasi kinerja Kemenkumham dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dua kementerian itu, dinilai telah mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui penyempurnaan draf RUU TPKS.
"Hasil harmonisasi RUU TPKS progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk hak penyandang disabilitas korban kekerasan," ujar Meri kepada langgam.id, Rabu (6/4/2022).
Berdasarakan laporan yang diterima WCC Nurani Perempuan, kata Meri, ada enam poin capaian dalam Harmonisasi RUU TPKS tersebut. Pertama, dengan dimasukkannya bentuk kekerasan seksual yang selama ini belum terangkum dalam RUU.
"Seperti pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilasasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berabsis elektronik, eksplotiasi seksual dan perbudakan seksual," ungkapnya.
Kedua, sebut Meri, RUU TPKS juga akan memberikan wadah bagi layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan pemulihan korban. "Lalu kami juga menyambut baik adanya dana bantuan bagi korban kekerasan seksual," ucapnya.
Meri menjelaskan, adanya bantuan dana itu, akan menjadi angin segar bagi pemulihan korban kekerasan seksual nantinya.
Selanjutnya, menurut Meri, dalam RUU TPKS juga ada penegakan hukum yang progresif oleh kepolisian dalam mengusut dugaan kekerasan seksual tanpa menimbulkan trauma bagi korban.
Capaian lainnya yang dianggap penting dalam harmonisasi RUU TPKS, tambah Meri, adanya ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi.
"Ini sangat penting untuk proses mendapatkan keadilan dengan adanya perlindungan bagi keluarga dan para saksi," paparnya.
Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilangsungkan Selasa (5/4/2022), Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut ada 90 poin ketentuan dalam RUU itu yang diharmonisasi.
Baca juga: WCC Nurani Perempuan Terima 8 Kasus Dugaan Kekerasan Awal 2022
"RUU TPKS yang direncanakan sudah dapat disahkan sebelum penutupan masa sidan yang diagendakan ditutup pada 14 April 2022 nanti," kata Willy dikutip dari live streaming YouTube DPR RI.
—