WCC Nurani Perempuan Apresiasi Capaian Harmonisasi RUU TPKS

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: WCC Nurani Perempuan mengapresiasi upaya telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU TPKS.

Ilustrasi. (Foto: Dok. WCC Nurani Perempuan)

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: WCC Nurani Perempuan mengapresiasi langkah Panja RUU TPKS yang telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU TPKS.

Langgam.id - Woman Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan menyambut baik langkah Panitia Kerja Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Panja RUU TPKS) dan Pemerintah. Pasalnya, pemerintah dan DPR telah merampungkan harmonisasi pembahasan RUU tersebut.

WCC Nurani perempuan juga mencatat, kemajuan yang dilakukan dengan diberinya ruang partisipasi bagi masyarakat dalam pembahasan RUU TPKS.

Direktur WCC Nurani Perempuan, Rahmi Meri Yanti mengatakan, pihaknya bersama sejumlah koalisi masyarakat sipil mengapresiasi kinerja Kemenkumham dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dua kementerian itu, dinilai telah mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui penyempurnaan draf RUU TPKS.

"Hasil harmonisasi RUU TPKS progresif sesuai dengan kepentingan korban kekerasan seksual, termasuk hak penyandang disabilitas korban kekerasan," ujar Meri kepada langgam.id, Rabu (6/4/2022).

Berdasarakan laporan yang diterima WCC Nurani Perempuan, kata Meri, ada enam poin capaian dalam Harmonisasi RUU TPKS tersebut. Pertama, dengan dimasukkannya bentuk kekerasan seksual yang selama ini belum terangkum dalam RUU.

"Seperti pelecehan seksual non-fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilasasi, pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berabsis elektronik, eksplotiasi seksual dan perbudakan seksual," ungkapnya.

Kedua, sebut Meri, RUU TPKS juga akan memberikan wadah bagi layanan berbasis masyarakat dalam proses pendampingan dan pemulihan korban. "Lalu kami juga menyambut baik adanya dana bantuan bagi korban kekerasan seksual," ucapnya.

Meri menjelaskan, adanya bantuan dana itu, akan menjadi angin segar bagi pemulihan korban kekerasan seksual nantinya.

Selanjutnya, menurut Meri, dalam RUU TPKS juga ada penegakan hukum yang progresif oleh kepolisian dalam mengusut dugaan kekerasan seksual tanpa menimbulkan trauma bagi korban.

Capaian lainnya yang dianggap penting dalam harmonisasi RUU TPKS, tambah Meri, adanya ketentuan mengenai hak korban, keluarga korban dan saksi.

"Ini sangat penting untuk proses mendapatkan keadilan dengan adanya perlindungan bagi keluarga dan para saksi," paparnya.

Dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang dilangsungkan Selasa (5/4/2022), Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyebut ada 90 poin ketentuan dalam RUU itu yang diharmonisasi.

Baca juga: WCC Nurani Perempuan Terima 8 Kasus Dugaan Kekerasan Awal 2022

"RUU TPKS yang direncanakan sudah dapat disahkan sebelum penutupan masa sidan yang diagendakan ditutup pada 14 April 2022 nanti," kata Willy dikutip dari live streaming YouTube DPR RI.

Dapatkan update berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.
Kemenag Sumbar Minta Ponpes Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual
Kisah Pilu Seorang Tunagrahita di Solok; Dirudapaksa di Dekat Kuburan dan Asa Menghidupkan Rasa Keadilan
Langkah Mengatasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Langkah Mengatasi Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
Mendorong Lingkungan Kampus yang Nyaman, Bebas dari Kekerasan Seksual
Mendorong Lingkungan Kampus yang Nyaman, Bebas dari Kekerasan Seksual
Polres Pessel Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Bawah Umur
Polres Pessel Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Bawah Umur
Langgam.id - Universitas Andalas (Unand) mengeklaim telah memberhentikan sementara oknum dosen yang diduga pelaku kekerasan seksual.
Sudah Diberhentikan Jadi Dosen, Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Masih Berkeliaran di Unand