Kemenag Sumbar Minta Ponpes Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Kekerasan Seksual

Satgas PPKS UIN Imam Bonjol Padang sudah menerima sejumlah laporan dari mahasiswi korban pelecehan seksual oleh oknum dosen.

Ilustrasi pelecehan seksual. [foto: Ridho]

Langgam.id – Pondok Pesantren Ramah Anak, yang bertujuan untuk melindungi santri dari kekerasan, terus diupayakan oleh pemerintah, termasuk Kemenag Padang. Inisiatif ini bertujuan memastikan anak didik tumbuh dan berkembang dengan aman, nyaman, dan mendapatkan pendidikan yang layak.

Hal ini ditegaskan oleh Plt Kabid Papkis Hendri Pani Dias, pada Senin (29/07/24) di aula AB I Kanwil Kemenag Sumbar. Beliau membuka dan memberikan arahan pada acara Silaturahmi dan Penyamaan Persepsi serta Follow Up tentang Pesantren Ramah Anak di Sumbar, yang dihadiri sekitar 90 pimpinan pondok pesantren di Sumbar.

Isu kekerasan terhadap anak menjadi topik penting yang harus dibahas dan dicari solusinya bersama, mengingat seringnya kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren dan madrasah muncul di media massa.

“Pondok pesantren harus berperan aktif sebagai model pendidikan yang mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan,” ujar Hendri.

Hendri mengakui bahwa kekerasan terhadap anak semakin marak, tidak hanya di lembaga pendidikan umum, tetapi juga di lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren. Termasuk kasus kekerasan seksual oleh guru terhadap santri di pesantren.

“Kasus-kasus yang terjadi di berbagai daerah harus menjadi pelajaran berharga dan mendorong peningkatan fungsi pengawasan serta kualitas pondok pesantren, baik oleh civitas pondok maupun Kemenag Sumbar,” tegasnya, dilansir dari InfoPublik Padang, Selasa (30/7/2024).

Hendri juga menyatakan bahwa Kemenag RI dan jajarannya telah melakukan upaya preventif sebagai tindakan pencegahan kekerasan terhadap anak. Kemenag telah melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak bersama Bidang Papkis Kanwil Kemenag, khususnya Tim Ponpes dan Ma’had Aly serta Tim PKPPS dan Sisfo.

“Kemenag juga telah berkoordinasi dengan pondok pesantren dalam memberikan metode dan pola pengasuhan anak. Hal ini sudah disosialisasikan,” jelas Hendri. Kemenag telah mengeluarkan aturan melalui Keputusan Dirjen Pendis nomor 1262 tahun 2024 tentang petunjuk teknis pengasuhan ramah anak di pondok pesantren.

Sementara itu, Ketua Tim Pd Pontren dan Ma’had Aly Bidang Papkis, Yohanis, menyampaikan apresiasi atas kehadiran puluhan pimpinan pondok dalam upaya menyamakan persepsi tentang konsep pondok pesantren ramah anak.

Ia mendorong seluruh pondok pesantren di Sumbar untuk mewujudkan lingkungan yang ramah anak. “Kami berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lembaga pendidikan agama tidak terulang lagi di masa depan,” katanya.

Yohanis menambahkan bahwa Kanwil Kemenag Sumbar telah menyiapkan langkah strategis untuk mencegah dan mengantisipasi terulangnya kasus serupa.

Pertemuan yang dihadiri sekitar 90 pimpinan pondok ini berlangsung cukup alot, dengan berbagai langkah preventif serta saran dan masukan yang dibahas antusias. Harapannya besar agar kasus kekerasan terhadap anak tidak terjadi lagi di masa depan. (*/Yh)

Baca Juga

Ilustrasi kekerasan seksual
Polwan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Ngaku 3 Kali Dipanggil Waka Polda Sumbar
Langgam.id - Kekerasan seksual di lingkungan kampus juga merupakan salah satu hal yang harus diawasi, kasusnya cukup banyak terjadi.
Barang Bukti Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Polda Sumbar Sita Rekaman dan Pesan WA
Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, LBH Padang Minta Kapolda Sumbar Gelar Perkara Ulang
Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, LBH Padang Minta Kapolda Sumbar Gelar Perkara Ulang
Buntut Tahanan Kabur, Propam Polda Sumbar Periksa Sejumlah Personel Polsek Lubuk Begalung
AKBP F Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual Polwan Jalani Pemeriksaan Propam
Wakapolda Sumbar, Brigjen Pol Solihin. [foto: Irwanda Saputra]
Dugaan Kekerasan Seksual Polwan, Perwira AKBP Terduga Pelaku Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar 
angka kecelakaan Sumbar | 1 Calon Periwira Polisi di Sumbar Positif Covid-19
Alasan Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Polwan