Warga yang Tak Pakai Masker di Padang Bakal Didenda

Wali Kota Tutup Sementara Tempat Hiburan Malam Hingga Warnet di Padang, Sumatera Barat

Wali Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah (Foto: Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id- Masyarakat di Kota Padang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, bakal didenda.

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Kota Padang mulai Senin (6/04/2020), untuk mencegah penyebaram virus corona atau Covid-19.

“Dendanya beli 2 masker untuk yang bersangkutan dan keluarga atau tetangga,” ujar Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah kepada langgam.id Minggu malam (5/04/2020).

Mahyeldi akan mengerahkan petugas untuk memantau penggunaan masker di Kota Padang. Ia pun akan memasang spanduk di sejumlah tempat untuk sosialisasikan kebijakan tersebut.

Sebelumnya, Pemko Padang telah mewajibkan seluruh masyarakat, menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Baca juga: Wali Kota Padang Wajibkan Warga Gunakan Masker Kain di Luar Rumah

Kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi World Health Organization (WHO), dalam upaya mencegah penyebaran virus corona.

Kata Mahyeldi, masyarakat mesti menggunakan masker berbahan kain. Masker medis hanya untuk tenaga medis.

“kain yang berlapis yang dapat dicuci. Sedangkan masker medis dikhususkan untuk tenaga kesehatan,” ujarnya. (SRP)

Baca Juga

Langsung Didistribusikan, Wako Padang Pastikan Bantuan Tak Menumpuk di Posko
Langsung Didistribusikan, Wako Padang Pastikan Bantuan Tak Menumpuk di Posko
ASN Pemko Padang Goro Bersihkan SMAN 12 yang Terdampak Banjir Bandang
ASN Pemko Padang Goro Bersihkan SMAN 12 yang Terdampak Banjir Bandang
180 Siswa Kehilangan Seragam Saat Banjir Bandang, Pemko Padang Berikan Trauma Healing
180 Siswa Kehilangan Seragam Saat Banjir Bandang, Pemko Padang Berikan Trauma Healing
Diskominfo Padang Pasang Starlink dari Komdigi di 4 Posko Bencana
Diskominfo Padang Pasang Starlink dari Komdigi di 4 Posko Bencana
Pemko Bekasi Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Kota Padang
Pemko Bekasi Serahkan Bantuan Tanggap Darurat Bencana Kota Padang
Material kayu terbawa arus banjir bandang di Lubuk Minturn Kota Padang, Kamis (27/11/2025). BNPB
Tanggap Darurat, Pemko Padang Kucurkan Rp2,8 Miliar Dana Tak Terduga