Langgam.id - Bagi masyarakat Kota Padang yang hingga saat ini masih memegang surat keterangan (suket), sudah bisa mengambil e-KTP-nya di kantor kelurahan atau kecamatan. Hal ini dikarenakan, terhitung per Agustus 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang telah menyelesaikan pencetakan e-KTP.
“Per Agustus 2020 lalu, suket-suket itu sudah kita cetak dan didistribusikan e-KTP-nya ke kelurahan atau kecamatan. Silahkan datangi kantor camat atau lurah untuk mengambil e-KTP-nya,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Padang, Fauzan Ibnofi, Kamis (4/2/2021) seperti yang dilansir padang.go.id.
Baca juga: Mau Cetak Dokumen Kependudukan di Mesin ADM, Begini Caranya
Ia menjelaskan, apabila ternyata e-KTP tidak ketemu, silahkan ajukan melalui pelayanan online dan petugas akan memverifikasinya kembali.
“Apabila memang tenyata belum sama sekali dicetak, kami akan cetak ulang. Apabila ternyata sudah dicetak dan masih berada di kantor kecamatan atau kelurahan, akan kami beritahu melalui jawaban aplikasi via email,” ujarnya.
Fauzan Ibnofi mengungkapkan, dalam penyerahan e-KTP ke kelurahan dan kecamatan, selalu dilengkapi dengan berita penyerahan antara Disdukcapil dan pihak kecamatan atau kelurahan. (*/yki)