Langgam.id - Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes), Dante Saksono Harbuwono mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan aturan khusus terkait sanksi bagi masyarakat yang menolak disuntik vaksin covid-19.
"Sekarang belum ada sanksi kepada orang yang tidak mau divaksin covid-19," katanya, seperti dikutip dari Tempo.co, Kamis (14/1/2021).
Ia menjelaskan, saat ini Kemenkes akan mengoptimalkan pendekatan persuasif kepada masyarakat mengenai pentingnya vaksinasi covid-19. "Pendekatan persuasif yang akan kami dilakukan (untuk sosialisasi vaksinasi)," tuturnya.
Baca juga: Jubir Covid-19 Sumbar Sebut Tidak Ada Paksaan Vaksinasi Kepada Masyarakat
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Hiariej menyebut, masyarakat yang menolak vaksinasi covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat bisa dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.
Sementara dalam pasal 9 UU yang sama, disebutkan bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
"Jadi ketika dikatakan vaksin ini wajib, maka secara mutatis mutandis jika ada warga negara yang tidak mau divaksin maka bisa dikenakan sanksi. Bisa berupa denda, penjara, bisa juga kedua-duanya," terang Edward
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengklarifikasi bahwa sanksi pidana tersebut adalah pilihan terakhir pemerintah. "Saat ini pemerintah mengupayakan pendekatan persuasif dalam program vaksinasi covid-19," tuturnya.(*/Ela)