Wali Nagari: Harus Dibongkar, Pedagang di Terminal Alahan Panjang Langgar Aturan

Wali Nagari: Harus Dibongkar, Pedagang di Terminal Alahan Panjang Langgar Aturan

Pedagang kawasan Terminal Alahan Panjang mengadu ke LBH Padang (Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id - Wali Nagari Alahan Panjang Zulkarnaini, turut mengomentari polemik pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar).

Zulkarnaini membenarkan, para pedagang menolak pembongkaran bangunan yang rencananya dilakukan besok, Rabu (14/8/2019).

"Sebagai Wali Nagari, kami hanya memfasilitasi Pemkab Solok untuk melakukan pemindahan ke tempat baru," katanya saat dihubungi langgam.id, Selasa (13/8/2019).

Menurut Zulkarnaini, Pemkab Solok telah menyediakan tempat relokasi bagi pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Alahan Panjang. Rencananya, para pedagang akan ditempatkan di kawasan Pasar Sayur Alahan Panjang atau sekitar bekas lahan SMP 31 Lembah Gumanti.

"Di sana nantinya, masing-masing pedagang akan mendapat jatah lapak seluas sekitar 3x3 meter," katanya.

Pembongkaran bangunan pedagang di sekitar terminal tak lain bertujuan untuk menata Nagari, agar lebih rapi dan tertib. Menurutnya, para pedagang di kawasan tersebut jelas melanggar fasilitas umum (fasum) karena menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan.

"Pedagang itu melanggar. Berjualan di atas trotoar, bahkan mereka bongkar pagar terminal," katanya.

Zulkarnaini melanjutkan, para pedagang itu, sudah berjualan sekitar 10 tahun lamanya di kawasan terminal. Dulunya, pernah akan dilakukan pembongkaran, namun tertunda karena berbagai pertimbangan. Akibat dibiarkan, bangunan pedangan kian menjamur.

Bangunan di kawasan tersebut rata-rata disewakan. Sebab, mayoritas pedagang bukan warga Alahan Panjang. "Pemilik bangunan kebanyakan orang Alahan Panjang dan dikontrakkan ke orang luar. Jualannya macam-macam. Jadi, tidak beberapa orang asli Alahan Panjang yang berjualan di sana," tambahnya.

Sampai hari ini, kata Wali Nagari, pedagang yang telah mendaftarkan diri untuk pindah berdagang ke lokasi baru mencapai 45 orang. Sedangkan yang masih bertahan di trotoar sekitar 30 orang lainnya.

Selain itu, sejumlah pedagang juga telah sukarela membongkar bangunannya sendiri. Pihaknya mengaku juga telah melakukan dialog bersama para pedagang. Namun, sebagian pedagang tetap minta dipindahkan ke dalam terminal.

"Itu ditolak karena Pemkab akan memfungsikan terminal. Ini juga untuk mengurai kemacetan jalan," katanya.

"Terminal akan dikosongkan dan dikembalikan lagi untuk parkir. Sekarang parkir di luar dan membuat macet," sambungnya.

Zulkarnaini memastikan, jika besok (red_) pembongkaran bangunan pedagang di kawasan tersebut akan tetap dilakukan oleh Pemkab Solok. Ia berharap, pedagang bersedia bangunannya dibongkar.

"Kalau sudah pindah, nagari kita juga bagus, rapi dan bersih, sehingga tidak semrawut lagi," tuturnya.

Sebelumnya, puluhan pedagang yang berjualan di kawasan Terminal Lembah Gumanti Alahan Panjang, Kabupaten Solok mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Senin (12/8/2019).

Mereka menolak rencana pembongkaran bangunan yang rencananya dilakukan Pemerintah Kabupaten Solok pada Rabu (14/2019) mendatang. Jika pembongkaran tetap berjalan, para pedagang mengaku akan menggelar aksi unjuk rasa.

Terkait hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Aswirman mengatakan, pihaknya masih membahas solusi terbaik dari masalah ini dengan unsur Muspida.

"Biasalah ada protes dari pedagang. Terminal itu kan milik pemerintah. Tapi memang, tempat pedagang itu harus dibongkar," kata Aswirman saat dihubungi langgam.id, Senin (12/8/2019). (Rahmadi/RC)

Baca Juga

Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Pembekuan KI Sumbar oleh Gubernur Mengibiri Pemenuhan Hak atas Informasi Rakyat
Jaringan Pembela Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Sipil Sumatra Barat gelar konferensi pers terkait masalah tanah di Air Bangis pada Rabu
Jaringan Masyarakat Sipil Sumbar Ungkap Sisi Lain Kasus Air Bangis
Dua aktivis LBH Padang melaporkan dugaan pemukulan saat pembubaran paksa warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, ke Polda Sumbar.
Diduga Dipukul Polisi Saat Pembubaran Warga Air Bangis, 2 Aktivis LBH Padang Melapor ke Polda
KPU RI secara resmi melantik 106 komisioner di 20 provinsi. Termasuk melantik lima komisioner KPU Provinsi Sumbar periode 2023-2028.
LBH Padang: 2 Orang yang Dipersekusi di Pessel Hanya Pengunjung Kafe
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Siap Dampingi Korban, LBH Padang Sebut Persekusi di Pessel Sudah Pencabulan
Jelang Pemilu 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat telah merekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
LBH Padang Nilai Penyusunan RTRW Sumbar 2023-2043 Minim Partisipasi Publik