Wali Kota Tetapkan Padang KLB Covid-19

Kasus Baru Covid-19 di Sumbar

Ilustrasi - virus corona (Covid-19). (Gambar: Alexandra Koch/pixabay.com)

Langgam.id – Wali Kota Mahyeldi menetapkan satus kejadian luar biasa (KLB) virus corona (Covid-19) untuk Kota Padang. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 144 Tahun 2020 tertanggal 27 Maret 2020.

Sebelumnya, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengumumkan lima warga Sumbar dinyatakan positif terpapar corona (covid-19). Para pasien yang positif itu dirawat di Rumah Sakit Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M Djamil Padang.

Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Padang langsung menggelar rapat di ruang dinas Wali Kota Padang Mahyeldi Ansarullah, Kamis (26/3/2020). Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seluruh unsur Forkompimda dan MUI Kota Padang.

Dari hasil rapat, Pemerintah Kota Padang juga menetapkan covid-19 sebagai kejadian luar biasa (KLB). Kota Padang sebagai daerah kondisi yang sangat tinggi potensi penularan covid-19 dan secara faktual sudah ada warga Kota Padang yang positif terpapar.

“Saat ini, Pemko Padang akan lebih maksimal lagi sosialisasi penanganan Covid-19 secara merata, seluruh kelurahan dan kelompok masyarakat,” kata Wali Kota Padang dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Dalam  rapat bersama keputusan lain yang diambil Pemerintah Kota Padang adalah meniadakan salat Jumat. Para pengurus masjid di Kota Padang diminta untuk mengganti dengan salat zuhur di rumah masing-masing.

“Penerapan keputusan ini berlaku untuk masa waktu dua minggu ke depan, sesuai masa inkubasi virus tersebut,” katanya.

Menurutnya, keputusan ini dilakukan setelah laporan Dinas Kesehatan berkaitan dengan kondisi penyebaran dan ancaman penularan virus covid-19 di Kota Padang sudah sampai taraf berpotensi berat untuk terpapar. (*/Rahmadi)

Baca Juga

Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
KPU Sumbar menunjuk RSUP Dr M Djamil Padang dan Rumah Sakit Universitas Andalas sebagai pusat pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala
RSUP M Djamil Klaim Mediasi Kasus Balita Meninggal di Padang, Bentuk Tim Investigasi
Kapolres Solok Kota AKBP Mas,ud Ahmad minta maaf usai heboh rombongan kendaraan yang dikawal anggotanya melakukan foto-foto di tikungan Panorama I Sitinjau Lauik. (Dok. Tangkapan layar video Konfrensi Pers)
Kapolres Solok Kota Minta Maaf Usai Heboh Anak Buah Kawal Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Sitinjau Lauik
Rombongan yang diduga ada Arteria Dahlan saat berfoto-foto di tikungan Sitinjau Lauik, Kota Padang. (Dok. Istimewa)
Heboh Rombongan Arteria Dahlan Foto-foto di Tikungan Ekstrem Sitinjau Lauik, Kendaraan Lain Terpaksa Antre