Walhi Sumbar Tegaskan Putusan PTTUN Medan Tak Otomatis Legalkan Hotel di Lembah Anai

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Barat menilai, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar terkait pembongkaran bangunan hotel dan rest area PT Hidayah Syariah Hotel (HSH) di Lembah Anai tidak serta merta melegalkan pembangunan.

Direktur Eksekutif Walhi Sumbar Tommy Adam mengatakan, putusan PTTUN Medan pada dasarnya hanya membatalkan SK Gubernur, karena majelis hakim menilai keputusan itu tidak memiliki dasar kewenangan yang cukup.

“Yang dibatalkan itu SK Gubernur. Putusan tersebut tidak melegitimasi bahwa pembangunan hotel itu legal,” ujar Tommy kepada Langgam.id, Selasa (15/9/2026).

Kata Tommy, putusan tersebut juga mempertimbangkan persoalan pengaturan sempadan sungai dan status kawasan yang disebut tidak masuk dalam kawasan strategis provinsi.

Salah satu persoalan yang jelas adalah aspek tata ruang. Tommy merujuk pada informasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada akhir Mei 2020, mengenai lokasi yang menjadi objek pembangunan.

“Pada akhir Mei 2020, Kementerian ATR/BPN menyampaikan bahwa lokasi tersebut berada di kawasan sempadan sungai, kawasan hutan lindung, serta kawasan permukiman dan perdesaan. Artinya, dari aspek tata ruang, pembangunan hotel itu tidak sesuai,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, pemanfaatan ruang juga tidak diakomodasi dalam arahan pemanfaatan ruang yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Menurut Tommy, persoalan tata ruang tidak otomatis gugur hanya karena pemilik lahan memiliki sertifikat. Sertifikat, kata dia, merupakan bukti kepemilikan atau penguasaan lahan yang diakui negara, tetapi bukan izin untuk melakukan seluruh jenis kegiatan di atas lahan.

“Itu bukan berarti negara mengizinkan semua kegiatan dilakukan di atas lahan tersebut tanpa memenuhi aturan perundang-undangan,” tuturnta.

Tommy mengungkapkan, bangunan komersial seperti hotel tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dapat dibangun. Di antaranya, persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, hingga persetujuan bangunan gedung.

Ia menyoroti posisi lokasi yang berada di kawasan sempadan sungai. Pembangunan di kawasan tersebut membutuhkan rekomendasi teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS), yang dinilainya sulit diberikan apabila bangunan berada di area sempadan sungai.

“Bangunan itu harus memenuhi perizinan dasar. Ada KKPR, persetujuan lingkungan, kemudian persetujuan bangunan gedung. Kalau lokasinya berada di sempadan sungai, rekomendasi teknis dari BWS juga menjadi persoalan,” ungkapnya.

Selain persoalan tata ruang dan sempadan sungai, Walhi Sumbar menilai aspek risiko bencana juga perlu menjadi perhatian. Tommy bilang, kawasan Lembah Anai secara historis merupakan wilayah yang memiliki risiko bencana.

Ia menyebutkan hasil riset serta peta multibahaya yang dikeluarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menunjukkan kawasan itu memiliki risiko bencana dari tingkat sedang hingga tinggi, termasuk ancaman banjir dan longsor.

“Lembah Anai merupakan kawasan yang memiliki risiko bencana. Karena itu, aspek keselamatan dan keamanan harus menjadi pertimbangan utama dalam pembangunan di kawasan tersebut,” bebernya.

Lanjut Tommy, mitigasi bencana tidak cukup hanya dilakukan dengan membangun tanggul. Pembangunan di kawasan berisiko harus mempertimbangkan karakteristik ruang dan potensi bencana secara menyeluruh.

“Mitigasi bencana tidak sesederhana membangun tanggul. Kalau suatu kawasan memiliki risiko tinggi, aspek keselamatan dan keamanan harus menjadi pertimbangan sejak awal apakah pembangunan itu layak dilakukan,” ucap Tommy.

Walhi Sumbar juga menyoroti dugaan penyempitan badan sungai akibat aktivitas reklamasi di sekitar lokasi. Dugaan tersebut perlu dikaji lebih lanjut melalui analisis spasial dan deret waktu untuk melihat perubahan kondisi sungai sebelum dan setelah pembangunan.

Persoalan tersebut penting dikaji karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan satu bangunan, tetapi juga kawasan dan masyarakat di sekitarnya.

Tommy mengingatkan pemerintah agar menerapkan penegakan aturan secara konsisten terhadap seluruh pelaku usaha. Apabila terdapat pelaku usaha lain yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang tetapi tidak ditertibkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik laten.

“Pemerintah harus konsisten. Kalau ada pelaku usaha yang ditertibkan karena pelanggaran pemanfaatan ruang, sementara pelaku usaha lain dengan pelanggaran yang sama dibiarkan, ini bisa menimbulkan persoalan keadilan,” tegasnya.

Tommy mencontohkan sejumlah pelaku usaha di kawasan lain yang memilih membongkar atau mengosongkan bangunan maupun sarana usaha setelah terjadi persoalan terkait pemanfaatan ruang.

Perbedaan perlakuan terhadap pelaku usaha dapat memunculkan pertanyaan dari masyarakat maupun pelaku usaha lainnya mengenai konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Jangan sampai ada pelaku usaha yang merasa, mengapa hanya kami yang ditertibkan sementara pelaku usaha lain dengan pelanggaran yang sama tidak ditertibkan. Ini bisa menjadi konflik laten,” kata dia.

Karena itu, Tommy menegaskan bahwa putusan PTTUN Medan tidak boleh dimaknai sebagai dasar bahwa pembangunan hotel di Lembah Anai telah dinyatakan legal.

“Menang atau kalah dalam proses kasasi nanti, persoalan tata ruang, sempadan sungai, risiko bencana, dan perizinan tetap harus dilihat. Putusan yang membatalkan SK Gubernur tidak otomatis membuat pembangunan tersebut menjadi legal,” pungkasnya. (WAN)

Baca Juga

Kerangka hotel milik PT HSH di sempadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar. dok
Pengamat Lingkungan Ingatkan Risiko Bangunan Komersil di Lembah Anai, Ancaman Banjir dan Longsor!
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Fakta-Fakta Sengketa PT HSH dan Pemprov Sumbar di Lembah Anai
Kerangka besi bangunan hotel di simpadan sungai Batang Anai, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.
Sengketa Bangunan Lembah Anai, Pemprov Singgung Aturan Soal Sempadan Sungai
Bangunan rangka besi hotel di sempadan sungai Lembah Anai.
Pemprov Sumbar Ajukan Kasasi Atas Putusan Banding Sengketa Bangunan Lembah Anai
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Indeks Kualitas Udara Padang Level Berbahaya, Walhi Sebut Alarm Serius Bagi Pemerintah
Kualitas Udara Semakin Buruk, Walhi Minta Pemprov Verifikasi Titik Panas di Sumbar 
Kualitas Udara Semakin Buruk, Walhi Minta Pemprov Verifikasi Titik Panas di Sumbar