Langgam.id - Pemerintah Kota Bukittingi, Sumatra Barat (Sumbar) akan menerapkan aturan melarang warga yang ber-KTP Padang masuk ke daerah tersebut. Alasannya untuk mencegah penyebaran covid-19.
Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias mengatakan, Kota Padang merupakan daerah pandemi covid-19 di Sumbar. Orang dari Padang dikhawatirkan bisa membawa penyebaran ke Bukittinggi.
"KTP Kota Padang yang masuk nantinya kita minta dari klaster mana, apabila kami temukan, tidak dizinkan masuk. Ini demi kebaikan bersama," katanya saat dalam konferensi video IJTI Sumbar Rabu (27/5/2020).
Termasuk jika itu staf dari pemerintahan Bukittinggi akan diberlakukan larangan seperti itu. Ia tidak ingin masyarakat Bukittinggi menderita sakit karena tertular. Saat ini yang sehat harus dipertahankan dan yang sakit akan diobati.
"Kadang kita merasa kasihan, tapi harus dilakukan demi menjaga yang sehat jangan menjadi sakit juga," katanya.
Ia mengatakan jangan hanya curiga saja kepada Kota Jakarta, tetapi Padang juga mesti diwaspadai. Sebab telah menjadi pandemi karena ada temuan 300 kasus di daerah tersebut.
Sebelumnya ia juga bertemu dengan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit dengan menjaga jarak. Sebab Wagub berkediaman di Padang. Ia juga menyampaikan hal itu kepada Wagub.
Hal itu dilakukan walaupun Kota Bukittinggi ingin keluar dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab kunci perlindungan sebenarnya ada pada perbatasan.
Pihaknya juga mengapresiasi Kota Padang yang menutup orang agar tidak masuk ke daerahnya. Namun diharapkan Pemko Padang juga menutup agar tidak ada yang keluar dari daerahnya. Sehingga tidak bergerak ke daerah lain yang berisiko menyebarkan covid-19.
"Padang sekarang pandemi, Padang menutup ke dalam, seharusnya warga Kota Padang juga tidak ada yang keluar," katanya. (Rahmadi/SS)