Wako Padang Ingatkan Sanksi untuk Pelanggar PPKM Level 4

Langgam.id – Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 termasuk di Kota Padang. Pemko Padang menyatakan akan memberikan sanksi bagi pelanggar aturan PPKM Level 4 tersebut.

“Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang nomor 1 Tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” kata Wali Kota Padang Hendri Septa, Senin (26/7/2021).

Baca juga: PPKM Level IV di Padang Diperpanjang, Berikut Aturannya

Dia juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru terkiat PPKM Level 4 tersebut. Hendri aturan dalam SE itu bisa dipatuhi oleh masyarakat.

“Mari kita patuhi aturan di dalam SE ini untuk mendukung kesuksesan penerapan PPKM Level 4 di Padang. Semoga semuanya berjalan sesuai harapan dan setelah itu Kota Padang kembali membaik dan penyebaran Covid-19 dapat dikendalikan,” ujarnya.

Diketahui, dalam SE nomor 400.660/BPBD-Pdg/VII/2021disebutkan bahwa plaku usaha kecil seperti laundry, pangkas rambut, PKL, bengkel kecil, cuci kendaraan, warung kelontong boleh buka hingga pukul 21.00 WIB selama PPKM Level 4. Kemudian Apotek dan toko obat lainnya buka 24 jam.

Rumah makan, cafe dan lapak makanan boleh dibuka hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan dan maksimal kapasitas tempat duduk 25 persen dari luas ruangan dan tempat usaha.

Kemudian Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pembatas jarak 1 meter dan membawa perlengkapan ibadah dari rumah masing-masing. (ABW)

Baca Juga

Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Tinjau Sekolah Rakyat di Padang, Ombudsman RI Minta Perkuat Sistem Pencegahan Kekerasan Seksual
Gubernur Sumbar menghadiri penanaman pohon Andalas di Unand. (Dok. Biro Adpim Pemprov Sumbar)
Tanam Pohon Andalas di Kampus Unand Bareng Kakak Presiden Prabowo, Mahyeldi: Menjaga Warisan dan Merawat Alam!
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Listrik Mulai Menyala di Sebagian Kota Padang
Langgam.id-Adel Wahidi
Ombudsman Sumbar Kawal Audit Internal RSUP M Djamil Padang Buntut Balita Meninggal Diduga Kelalaian Medis
RSUP M Djamil Padang
Pakar Hukum Kesehatan Soroti Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil Padang, Sebut Potensi Kelalaian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian
Dua Bocah Tenggelam di Pantai Ujung Karang Padang Belum Ditemukan, Basarnas Perluas Pencarian