Langgam.id - Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di Kota Bukittinggi.
Dikutip dari laman Facebook Pemko Bukittinggi, ada enam imbauan yang disampaikan Erman Safar dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 28 Desember 2023 tersebut.
Yaitu, pertama, kaum muslimin/muslimat agar tidak merayakan, berkumpul dan sejenisnya terkait pergantian tahun 2023.
Kedua, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai dan tokoh masyarakat diharapkan partisipasinya mengingatkan anak/kemenakan untuk tidak melakukan kegiatan sebagaimana poin 1.
Ketiga, kepada OPD terkait diminta mengawasi tempat-tempat yang berkemungkinan dijadikan sebagai lokasi perayaan pergantian tahun 2023.
Keempat, hindari maksiat, pelanggaran agama dan adat serta melakukan muhasabah dan kerja positif lainnya.
"Kelima, kepada kita semua diminta menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing," imbau Erman dalam surat edaran tersebut.
"Keenam, agar kita semua tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya," sambung Erman. (*/yki)