Wakil Rakyat di Sumbar Enggan Pulangkan Mobnas, Pengamat: Harus Dirampas

Jokowi Sumbar, pengamat,

Dosen Ilmu Politik Unand, Asrinaldi (Foto: Zulfikar Efendi)

Langgam.id – Polemik mantan pejabat enggan memulangkan fasilitas negara seperti mobil dinas (mobnas) setelah jabatannya berakhir, mencuat sejak beberapa hari terakhir di Sumatra Barat (Sumbar).

Langgam.id sempat merangkum sejumlah mobnas yang belum dikembalikan oleh sejumlah mantan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Seperti yang terjadi di DPRD Tanah Datar. Terdapat dua unit mobil dinas milik Mantan Wakil Ketua 1 Saidani dan Mantan Wakil Ketua 2 Irman.

Kejadian serupa juga terjadi di DPRD Kota Padang Panjang. Adapun yang belum mengembalikan mobnas antara lain, Mantan Ketua DPRD Padang Panjang, Novi Hendri Bagindo serta Mantan Wakil Ketua Yulius Kaisar dan Erizal.

Menanggapi perosoalan itu, Pengamat Politik Universitas Andalas (Unand), Asrinaldi berpendapat jika masa jabatan pejabat negara telah habis, seharusnya segera mengembalikan fasilitas negara. Dalam hal ini, pemerintah daerah juga berhak merampas kembali.

“Mobnas itu fasilitas yang diberikan negara yang ditujukan untuk kinerja dan tugas yang bersangkutan. Seandainya ada di antaranya anggota dewan sudah habis masa jabatannya dan belum mengembalikan, mobnas tentu harus diambil dengan cara apapun,” kata Asrinaldi dihubungi langgam.id, Minggu (10/11/2019).

Asrinaldi mengungkapkan, sebelumnya tentu pemerintah daerah memastikan dulu bahwa mobnas itu bukan dilelang untuk mantan pejabat tersebut. Sebab lelang dalam memakai fasilitas negara, mantan pejabat juga berkesempatan selagi proses lelang dilakukan dengan cara baik.

“Tapi kalau tidak, negara harus merampas kembali, dengan cara paksaan. Bisa melalui pihak berwajib seperti kepolisian atau kejaksaan. Kalau tidak bisa juga dia (pejabat) menggelapkan harta negara, itu kan pidana,” ujarnya.

Mobnas merupakan fasilitas negara bagian dari penghargaan terhadap orang yang mendapat jabatan. Konteks penghargaan itu, adalah bahwa simbol-simbol negara yang dipakai bukan diberikan kepada orang yang memiliki kekuasaan.

“Kalau seandainya orang itu tidak bertugas dan tidak menjabat lagi dan tidak memiliki kewenangan, mereka tak berhak mengunakan simbol negara. Namanya karakter dari manusia bahwa ketika mereka berkuasa memanfaatkanya, ketika mereka tidak menjabat mempertahankannya,” tuturnya.

Asrinaldi meminta kepala daerah turun tangan menyelesaikan polemik mobnas milik mantan pimpinan DPRD yang belum dikembalikan itu.

“Bisa perintahkan pihak berwajib, ambil paksa karena mantan pimpinan tidak memiliki kekuasaan lagi,” pungkasnya. (Irwanda/RC)

Baca Juga

Berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: BMKG mencatat, hingga saat ini ada 32 titik panas atau hotspot tersebar di Sumbar.
4 Hektare Lahan Terbakar di Tanah Datar, Bakal Dijadikan Ladang Jagung
Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Arus Lalu Lintas Padang-Padang Panjang di Lembah Anai Dialihkan, Ini Penyebabnya
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu
Bupati Tanah Datar Serahkan SK 44 Kepala Sekolah, Ini Pesannya
Bupati Tanah Datar Serahkan SK 44 Kepala Sekolah, Ini Pesannya
Ulya Kireina Halim saat bersalaman dengan Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri, disela pemusatan latihan Paskibraka Nasional 2026. (Dok.Pribadi)
Kisah Ulya Paskibraka Nasional dari Padang Panjang: Gugup Bertemu Prabowo, Berdoa Masuk Istana!
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam
Dramatis! Evakuasi Korban Terjepit Truk Kecelakaan di Silaing Bawah Berlangsung 4 Jam