Wajib! Pendaftaran Ulang SKB CPNS 2019 untuk Kemensesneg dan Setkab

SKB CPNS 2019 | Tes SKD CPNS 2020, cpns mei 2021, 742 formasi

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Langgam.id - Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Sekretariat Kabinet (Setkab) menyampaikan pengumuman nomor P-07/PANSEL KEMENSETNEG/2020 tentang Pendaftaran ulang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2019.

Hal tersebut menindaklanjuti surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K 26-30/V-116-90 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019.

Baca Juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Formasi 2019 Digelar Mulai 1 September 2020

Lebih lanjut, pengumuman tersebut menyebutkan bahwa peserta seleksi CPNS Tahun 2019 Kemensetneg dan Setkab yang telah dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan berhak mengikuti SKB, sesuai pengumuman Nomor P-06/PANSEL KEMENSETNEG/2020 tanggal 23 Maret 2020, wajib melakukan pendaftaran ulang SKB.

Pendaftaran ulang SKB dimaksud, sesuai pengumuman, dengan mengisi data domisili pada akun SSCASN masing-masing peserta pada tautan https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 1.sd 7 Agustus 2020.

Jadwal pelaksanaan SKB seleksi CPNS Tahun 2019 Kemensetneg dan Setkab akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi setkab.go.id dan setneg.go.id.

“Peserta diharapkan aktif mengikuti situs tersebut untuk mendapatkan informasi terbaru,” bunyi pengumuman tersebut di akhir. (Osh)

Baca Juga

Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman, Roberia mengingatkan kepada pimpinan OPD dan seluruh ASN untuk menjaga netralitas pada Pilkada 2024.
Pj Wako Pariaman Tegaskan ASN Harus Netral dalam Pilkada 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Gubernur Mahyeldi Imbau ASN untuk Netral dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
669 P3K di Tanah Datar Dilantik
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Pemkab Agam Gelar Apel Gabungan Pasca Libur Idul Fitri, Pastikan Pelayanan Kembali Optimal
Anggota DPR RI Guspardi Gaus
Guspardi Gaus Soroti Maraknya Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Mesti Tegas
Serapan anggaran Pemko Padang baru mencapai angka 23 persen memasuki pertengahan tahun 2023. Sekda Padang, Andree Algamar meminta seluruh perangkat kerja daerah untuk mengoptimalkan dan menyegerakan program pembangunan.
Kehadiran ASN Saat Apel Pagi Minim, Sekda Padang Berang