Wabup Solok Diadukan ke Majelis Kehormatan Gerindra Buntut Dugaan Mahar Politik

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

Ilustrasi. [canva]

Langgam.id – Iriadi Dt Tumanggung melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Hal ini buntut dari dugaan mahar politik.

Sebelum dilaporkan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Jon Firman Pandu diketahui Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok. Mahar politik ini terjadi saat Pilkada 2020.

Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, Suharizal mengatakan, laporan ke Majelis Kehormatan Gerindra ini disertai berbagai foto dan ratusan bukti screenshot pesan WhatsApp serta beberapa rekaman video.

“Peristiwa pelanggaran kode etik Partai Gerinda ini terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020,” kata Suharizal usai melapor.

Dugaan pelanggaran kode etik partai ini, kata dia, berawal setelah kliennya mengisi formulir Calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra. Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, Calon Bupati diusulkan oleh DPC.

Setelah pengisian formulir, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang dan material lainnya kepada kliennya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.

“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan Calon Bupati Solok sebesar Rp 700 juta, permintaan umrah untuk DPD Gerindra Sumatera Barat, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang,” jelasnya.

Suharizal mengungkapkan, berdasarkan hal itu, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra. Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.

“Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.

“Bahkan angka 5, sumpah kader Partai Gerindra berbunyi; tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai,” kata Suharizal.

Terpisah, Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli menegaskan, pihaknya akan mengikuti segala proses baik hukum maupun Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Juga: Buntut Utang Piutang Pilkada 2015, Bupati Terpilih Laporkan Mantan Bupati dan Wabup Solok

“Kami hormati, kalau dipanggil kami akan datang. Sementara itu dulu,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi
Walikota Padang Fadly Amran.
Pemko Padang Batalkan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Fadly Amran
pemerintah kota mengalokasi anggaran ratusan juta untuk memoles rumah dinas walikota Padang
Memoles Rumah Dinas Wali Kota Padang di Tengah Pemulihan Bencana