Wabup Solok Diadukan ke Majelis Kehormatan Gerindra Buntut Dugaan Mahar Politik

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, BI Sumbar Bawa Rp 5,9 Miliar ke Mentawai

Ilustrasi. [canva]

Langgam.id – Iriadi Dt Tumanggung melalui kuasa hukumnya melaporkan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra di Jakarta, Selasa (14/6/2022). Hal ini buntut dari dugaan mahar politik.

Sebelum dilaporkan ke Majelis Kehormatan Partai Gerindra, kasus ini juga dilaporkan ke Polda Sumatra Barat (Sumbar).

Jon Firman Pandu diketahui Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok. Mahar politik ini terjadi saat Pilkada 2020.

Kuasa Hukum Iriadi Dt Tumanggung, Suharizal mengatakan, laporan ke Majelis Kehormatan Gerindra ini disertai berbagai foto dan ratusan bukti screenshot pesan WhatsApp serta beberapa rekaman video.

“Peristiwa pelanggaran kode etik Partai Gerinda ini terjadi dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 sampai dengan 5 Agustus 2020,” kata Suharizal usai melapor.

Dugaan pelanggaran kode etik partai ini, kata dia, berawal setelah kliennya mengisi formulir Calon Bupati Solok tahun 2019 silam yang akan diusulkan oleh Partai Gerindra. Sesuai dengan aturan di Partai Gerindra, Calon Bupati diusulkan oleh DPC.

Setelah pengisian formulir, Jon Firman Pandu sering meminta uang, barang dan material lainnya kepada kliennya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.

“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan Calon Bupati Solok sebesar Rp 700 juta, permintaan umrah untuk DPD Gerindra Sumatera Barat, permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR yang katanya untuk Hambalang,” jelasnya.

Suharizal mengungkapkan, berdasarkan hal itu, patut diduga terlapor Jon Firman Pandu tidak menjaga nama baik Partai Gerindra. Sesuai Anggaran Dasar Partai Gerindra, Mahkamah Partai atau Majelis Kehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dan tugas menyelesaikan pelanggaran disiplin yang dapat berpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra.

“Pasal 16 Anggaran Dasar Partai Gerindra tegas mengatur setiap anggota berkewajiban untuk menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra,” ujarnya.

“Bahkan angka 5, sumpah kader Partai Gerindra berbunyi; tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat dan kekompakan partai,” kata Suharizal.

Terpisah, Kuasa Hukum Jon Firman Pandu, Syaiwat Hamli menegaskan, pihaknya akan mengikuti segala proses baik hukum maupun Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Baca Juga: Buntut Utang Piutang Pilkada 2015, Bupati Terpilih Laporkan Mantan Bupati dan Wabup Solok

“Kami hormati, kalau dipanggil kami akan datang. Sementara itu dulu,” ujarnya saat dihubungi wartawan.

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur
Yasmin Napper Jadi Relawan di Padang: Lumpur di Mana-mana, Rumah dan Musala Hancur
Profil Ravy Tsouka, Pemain Baru Semen Padang FC
Profil Ravy Tsouka, Pemain Baru Semen Padang FC
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem di Sumbar
600 Rumah Rusak Berat di Agam, Anggota DPR RI Mulyadi Siap Bangun Huntara
600 Rumah Rusak Berat di Agam, Anggota DPR RI Mulyadi Siap Bangun Huntara
Anggota DPR RI Mulyadi Dorong Percepatan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumbar
Anggota DPR RI Mulyadi Dorong Percepatan Persiapan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumbar
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan
Debit Batang Kuranji Naik Usai Kota Padang Diguyur Hujan