Berita Pesisir Selatan terbaru dan terkini hari ini: Wabup Rudi: Kepala OPD dan BUMD Salurkan Zakat di Baznas Pesisir Selatan.
Langgam.id - Wakil Bupati Pesisir Selatan Rudi Hariansyah menginstruksikan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat agar menyalurkan zakatnya melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
"Kami menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD dan BUMD di Kabupaten Pesisir Selatan, untuk menyalurkan zakatnya di Baznas Kabupaten Pesisir Selatan," kata Rudi Hariansyah, Jumat (18/2/2022).
Pernyataan yang sama juga pernah disampaikan pada pelantikan pimpinan Baznas Pesisir Selatan periode 2022-2029. Wabup melantik ketua dan empat wakil Baznas Pesisir Selatan setelah seleksi pimpinan selesai dilakukan.
Diketahui, pelantikan pimpinan Baznas dilakukan di Painan Convention Center (PCC), Rabu lalu. Sejumlah nama ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pesisir Selatan Nomor 400/99/Kpts/BPT-PS/2022 tanggal 4 Februari 2022.
Mereka yang dilantik, yakni Yose Leonando sebagai Ketua, Jufri sebagai Wakil Ketua I, Masni sebagai Wakil Ketua II, Yudi Handri sebagai Wakil Ketua III, dan Junisman sebagai Wakil Ketua IV.
Tidak hanya di tingkat daerah, kata Rudi, keharusan pengumpulan zakat juga diinstruksikan di tingkat pusat. Hal itu sesuai dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.
Di sana ditegaskan Kementerian, Sekretariat Jenderal, Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD, diinstruksikan agar seluruh zakat, infak, dan sedekah disalurkan melalui Baznas.
"Dalam penyaluran, lembaga amil zakat dituntut benar-benar selektif. Amil zakat agar tidak salah sasaran kepada siapa bantuan tersebut harus didahulukan," katanya.
Baca juga: Bupati Pasbar Klarifikasi Soal Keterlibatan Istrinya dalam Dugaan Penyimpangan Penyaluran Dana Zakat
Keberhasilan pengelolaan zakat mencerminkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan masyarakat yang terukur dari sisi tanggung jawab sosial pemberi zakat. Yakni, dari orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat terhadap penerima sebab termasuk di dalamnya masyarakat berekonomi lemah.
—