Wabup Dahramasraya Ingin Keterbukaan Informasi Publik Dimulai dari Tingkat Nagari

Wabup Dahramasraya Ingin Keterbukaan Informasi Publik Dimulai dari Tingkat Nagari

Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan( humas dharmasraya)

Langgam.id – Wakil Bupati Dharmasraya, DP Datuk Labuan, menghadiri acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Sengketa Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Dharmasraya. Bimtek ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Dharmasraya, Selasa (25/05/21).

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, Anggota DPRD Provinsi Sumbar, Lely Arni sebagai narasumber, serta Ketua Bidang PSI, Adrian Tuswandi.

Menurut Wabup, PPID Kabupaten Dharmasraya telah dan terus berkomitmen mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang selusas-luasnya kepada masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi sebagai media. Baik media website maupun akun media resmi. Hal ini, tidak dilakukan sendiri oleh PPID Kabupaten Dharmasraya. Melainkan melibatkan seluruh badan publik, baik perangkat daerah ataupun nagari di lingkup Kabupaten Dharmasraya.

“Kolaborasi mewujudkan KIP yang transparans dimulai dari organisasi terkecil di tingkat nagari. Sebagai pengelola PPID, baik PPID utama ataupun PPID pembantu mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi,” ungkap Wabup.

Kata Wabup lagi, masyarakat sebagai pemohon informasi wajib dilayani dengan baik, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang keterbukaan informasi publik. Informasi publik yang dimohon oleh masyarakat ke PPID harus dengan prosedur dan sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-undang KIP. Yakni informasi yang diminta bukanlah informasi yang bersifat rahasia atau diperkecualian, sebagai informasi publik atau bukan juga merupakan informasi yang apabila dibuka justru akan merusak kepentingan yang lebih besar.

“Hakekatnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. Pemerintahan ada karena kehendak rakyat. Untuk itu pemerintahan diadakan bukan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang diinginkan. Salah satu hak masyarakat sesuai dengan konstitusi UUD 1945 adalah hak untuk memperoleh informasi publik. Keterbukaan informasi publik diwujudkan melalui pemerintahan yang terbuka agar tercipta pemerintahan yang baik,” pungkas Wabup.

Baca Juga

Terobosan baru dihadirkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Dharmasraya.
Peneliti Pusako Unand Soroti Belanja Mobil Dinas dan Rehab Rumah Bupati Dharmasraya
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Dhamasraya Mulai Kembali Terapkan Pembelajaran Tatap Muka, Sekolah Wajibkan Masker
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
30 Hektare Lahan Terbakar di Dharmasraya Padam
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Dinas Kehutanan: 23 Karhutla Selama Januari hingga September 2026 di Sumbar
Manajemen RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, menyampaikan klarifikasi resmi terkait tidak beroperasinya sementara Poli Jantung
RSUD Sungai Dareh Akui Uang Jasa Nakes Belum Dibayar 6 Bulan, Ini Alasannya