Usai Jual Istri, Pria di Tanah Datar Menyerah ke Polisi

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Lelaki yang diduga menjual istri di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial HS ini menjual istrinya berinisial T karena terlilit utang.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto. Pihaknya masih memeriksa HS atas kasus yang membuat heboh masyarakat Tanah Datar.

Baca juga: Seorang Suami di Tanah Datar Diduga Jual Istri untuk Melunasi Utang

"Dia (HS) diserahkan oleh pihak keluarga korban," kata Purwanto dihubungi langgam.id, Minggu (26/7/2020).

Dia mengungkapkan, HS dijerat pasal undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki adanya unsur paksaan yang terjadi.

"Untuk yang memakai istrinya kami masih dalami, apakah ada unsur paksaan. Sekarang kami kenakan di undang-undang KDRT. Karena di undang-undang KDRT ini ada istilahnya perempuan disuruh melayani," ujarnya.

Purwanto menyebutkan, kondisi istrinya saat ini dalam keadaan sakit dan hamil tujuh bulan. Sebelumnya, HS membawa kabur istrinya keluar dari kampung halaman.

"Kemana larinya, kami enggak kejar sampai situ. Kami hanya unsur pidananya saja," tuturnya.

Sebelumnya, HS diduga menjual istrinya kepada N, yang merupakan tetangganya. Buntut persoalan kasus ini terjadi karena HS memiliki utang kepada N disinyalir berjumlah Rp4 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Suami Jual Istri di Tanah Datar Dipicu Utang Rp4 Juta

Salah seorang tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial yang juga Wakil Datuk Rajo Putih mengatakan, selain menjual istrinya, HS juga kerap melakukan aksi KDRT. Hal ini sesuai dari keterangan pihak keluarga perempuan.

"Berdasarkan dari keluarga, suaminya sering main tangan (kekerasan). Pihak keluarga korban yang ada beban, malu sama masyarakat. Begitu kondisi psikologis keluarga korban," kata Hijrah.

Ia mengungkapkan, dari informasi yang didapatnya, utang piutang yang dimiliki HS kepada N mencapai Rp4 juta. Sehingga, tidak sanggup membayar terjadi kasus penjualan istri kepada lelaki lain.

"Kasus ini ada nilai transisi, ini bukan zina. Nilai utang sampai Rp4 juta. Sepertinya korban tidak rela. Tapi karena terpaksa," ujarnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Pemkab Tanah Datar terus melakukan pemantauan di empat sungai yang berhulu langsung dari Gunung Marapi. Pemantauan ini dilakukan karena
Curah Hujan Tinggi, 4 Sungai Berhulu Gunung Marapi di Tanah Datar Terus Dipantau
Bupati Tanah Datar, Eka Putra mengimbau masyarakat yang dekat dengan bantaran sungai diminta waspada terhadap kemungkinan banjir bandang.
Curah Hujan Tinggi di Tanah Datar, Warga Bantaran Sungai Diimbau Waspada
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Kasus Afif Maulana, Kuasa Hukum: Proses Gelar Perkara Tidak Transparan
Bupati Tanah Datar, Eka Putra memiliki keinginan membangun sebuah sport center di daerah tersebut. Ia berharap, dengan adanya sport center,
Bupati Eka Putra Berkeinginan Bangun Sport Center di Tanah Datar
Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman
Walhi Sumbar Laporkan Oknum Kepolisian ke Kompolnas, Kapolda Sumbar: Perlu Pendalaman
Ditutup Hari Ini, 15.000 Pengunjung Diperkirakan Datangi Festival Pesona Minangkabau
Ditutup Hari Ini, 15.000 Pengunjung Diperkirakan Datangi Festival Pesona Minangkabau