Usai Jual Istri, Pria di Tanah Datar Menyerah ke Polisi

pembunuh gadis

Ilustrasi - penangkapan. (Foto: pixabay.com)

Langgam.id - Lelaki yang diduga menjual istri di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat, akhirnya menyerahkan diri ke polisi. Pelaku berinisial HS ini menjual istrinya berinisial T karena terlilit utang.

Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar, AKP Purwanto. Pihaknya masih memeriksa HS atas kasus yang membuat heboh masyarakat Tanah Datar.

Baca juga: Seorang Suami di Tanah Datar Diduga Jual Istri untuk Melunasi Utang

"Dia (HS) diserahkan oleh pihak keluarga korban," kata Purwanto dihubungi langgam.id, Minggu (26/7/2020).

Dia mengungkapkan, HS dijerat pasal undang-undang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk menyelidiki adanya unsur paksaan yang terjadi.

"Untuk yang memakai istrinya kami masih dalami, apakah ada unsur paksaan. Sekarang kami kenakan di undang-undang KDRT. Karena di undang-undang KDRT ini ada istilahnya perempuan disuruh melayani," ujarnya.

Purwanto menyebutkan, kondisi istrinya saat ini dalam keadaan sakit dan hamil tujuh bulan. Sebelumnya, HS membawa kabur istrinya keluar dari kampung halaman.

"Kemana larinya, kami enggak kejar sampai situ. Kami hanya unsur pidananya saja," tuturnya.

Sebelumnya, HS diduga menjual istrinya kepada N, yang merupakan tetangganya. Buntut persoalan kasus ini terjadi karena HS memiliki utang kepada N disinyalir berjumlah Rp4 juta.

Baca juga: Kasus Dugaan Suami Jual Istri di Tanah Datar Dipicu Utang Rp4 Juta

Salah seorang tokoh pemuda setempat, Hijrah Adi Sukrial yang juga Wakil Datuk Rajo Putih mengatakan, selain menjual istrinya, HS juga kerap melakukan aksi KDRT. Hal ini sesuai dari keterangan pihak keluarga perempuan.

"Berdasarkan dari keluarga, suaminya sering main tangan (kekerasan). Pihak keluarga korban yang ada beban, malu sama masyarakat. Begitu kondisi psikologis keluarga korban," kata Hijrah.

Ia mengungkapkan, dari informasi yang didapatnya, utang piutang yang dimiliki HS kepada N mencapai Rp4 juta. Sehingga, tidak sanggup membayar terjadi kasus penjualan istri kepada lelaki lain.

"Kasus ini ada nilai transisi, ini bukan zina. Nilai utang sampai Rp4 juta. Sepertinya korban tidak rela. Tapi karena terpaksa," ujarnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
UIN MY Batusangkar Gelar Art and Culture 6
Debat Pilkada Tanah Datar putaran kedua di Gedung Marajo Dirajo, Batusangkar, Kabupaten Tanah Datar, diwarnai kericuhan pada
Kericuhan Warnai Debat Pilkada Tanah Datar, Pendukung Terlibat Insiden
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Debat Pilkada Tanah Datar, Paslon Saling Sindir Tarkait Infrastruktur
Dony Oskaria, Putra Tanah Datar Kandidat Wakil Menteri BUMN
Dony Oskaria, Putra Tanah Datar Kandidat Wakil Menteri BUMN
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang berhasil menangkap dua tersangka pencurian rel kereta api Ombilin
Polres Padang Panjang Tangkap 2 Tersangka Pencurian Rel Kereta Api di Ombilin
Jalan lintas Padang-Bukittinggi sudah bisa dilalui pasca kecelakaan beruntun di Jalan Raya Jorong Koto Tuo, Nagari Panyalaian,
Jalan Padang-Bukittinggi Sudah Bisa Dilalui Pasca Kecelakaan Beruntun di Panyalaian