Usai 6,5 Tahun Bela PSS Sleman, Irkham Mila Berlabuh di Semen Padang FC

Irkham Mila Gabung Semen Padang FC

Irkham Mila resmi memperkuat Semen Padang FC. Foto IST

Langgam.id- Irkham Mila resmi berlabuh di Semen Padang FC pada bursa transfer paruh musim Liga 1 2024/2025. Pemain asal Tegal ini akan memperkuat sayap kanan skuad Kabau Sirah.

“Selamat datang Irkham Mila di SPFC,” dikutip dari Instagram @semenpadangfcid, Kamis (9/1/2025).

Mila cukup lama membela PSS Sleman. Dikutip dari Instagram pribadinya @irkhammillaa, dia sudah berseragam PSS Sleman sekitar 6,5 tahun yang lalu. 

“Tak terasa 6,5 tahun membela klub kebanggaan warga Sleman @pssleman. Saya ucapkan terima kasih banyak kepada manajemen yang sudah mempercayai saya selama ini, semoga PSS Sleman semakin sukses,” tulis Mila.

Mila membantu PSS Sleman finis di urutan kedepalan klasemen akhir Liga 1 2019. Dia turut membawa PSS Sleman meraih juara tiga pada Piala Menpora 2021 lalu.

Sebelum bergabung dengan PSS Sleman, pemain berusia 28 tahun itu pernah membela Persis Solo, tepatnya pada 2017.  Dia juga tercatat sebagai pemain Timnas U-23 pada 2019. 

Baca Juga

Sejumlah warga menyeberangi sungai Batang Anai mengunakan rakit. (Foto: Camat 2x11 Kayu Tanam)
Jembatan Darurat Rusak Lagi, Putus Akses 3 Nagari di Padang Pariaman hingga Menyeberang Pakai Rakit
Laga Semen Padang menghadapi Dewa United.
6 Kekalahan Beruntun, Semen Padang FC Terdegradasi ke Liga 2
Berita Pessel - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Seorang tukang ojek ditangkap diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur
Paman di Tanah Datar Cabuli dan Perkosa Keponakan: Tangan Diikat, Mulut Dibekap
Heboh Menteri Pariwisata Widiyanti Pakai Sepatu Masuk Masjid Raya Sumbar, Begini Faktanya
Heboh Menteri Pariwisata Widiyanti Pakai Sepatu Masuk Masjid Raya Sumbar, Begini Faktanya
Ilustrasi
Oknum Polisi Polres Agam Diduga Cabuli Anak Tiri Berumur 15 Tahun 
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati