Langgam.id - Pemerintah Kabupaten Solok mulai mengambil kebijakan meliburkan Sekolah di daerahnya. Hal itu akibat asap yang semakin pekat melanda daerah tersebut.
Pengumuman tersebut ditulis dalam surat edaran nomor 420/ Disdikpora-2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Aswirman. Pemkab meliburkan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan TK/RA, SD/MI, dan SMP/Mts.
Surat tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan se Kabupaten Solok. Siswa diliburkan mulai tanggal 17 hingga 19 Oktober 2019. Kemudian masuk kembali pada Senin 21 Oktober 2019.
Kebijakan libur tersebut diambil berdasarkan hasil pemantauan udara akibat kebakaran hutan dan lahan di Riau, Jambi, dan Sumatra Selatan. Hasil pantauan menunjukkan udara di Solok dalam level tidak sehat dan dikhawatirkan akan meningkatkan kasus ISPA.
"Untuk mengantisipasi meningkatnya kasus ISPA, Pemkab meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah," kata Aswirman saat dihubungi langgam.id, Kamis, (17/10/2019).
Walaupun diliburkan, diintruksikan kepada seluruh Kepala Sekolah agar tetap masuk sekolah di jam kerja. Mereka diminta tetap melaksanakan tugas administrasi dan media pembelaan lainnya.
Kemudian pihak sekolah diminta agar tetap mengingatkan orang tua peserta didiknya tetap belajar secara mandiri walau diliburkan.
"Kemudian orang tua tetap memperhatikan kesehatan anak-anaknya dengan banyak mengkonsumsi air mineral serta buah-buahan," katanya.