Tunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri, 7 Ranperda Provinsi Sumbar Belum Bisa Ditetapkan

PKS masih unggul dalam perolehan suara sementara untuk pemilihan legislatif DPRD Sumbar 2024. PKS unggul dari Partai Gerindra di posisi kedua

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat. Namun, ranperda itu belum bisa dilanjutkan ke tahap penetapan karena harus menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengungkapkan hal itu saat membuka rapat paripurna penetapan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, tujuh ranperda tersebut secara prinsip sudah rampung pembahasannya. "Tujuh ranperda ini merupakan Ranperda yang difasilitasi, meskipun secara prinsip sudah selesai dirampungkan pembahasannya oleh masing-masing komisi," kata Hendra, sebagaimana dilansir Humas DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Selasa (27/8/2019).

Tujuh Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025. Hendra menyebutkan, Ranperda ini sedianya akan ditetapkan bersamaan dengan Ranperda RTRKSP Danau Singkarak.

"Namun karena merupakan Ranperda yang difasilitasi, maka penetapan kesepakatan bersama baru dapat dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri. Sedangkan Ranpera RTRKSP Danau Singkarak merupakan Ranperda yang dievalusi. Evaluasi Kemendagri baru dilakukan setelah ditetapkan," ujarnya.

Enam Ranperda lainnya yang mengalami kondisi sama dengan Ranperda RIPKD) adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Berikutnya Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian.

"Penetapan seluruh Ranperda tersebut baru bisa dilakukan setelah keluar hasil fasilitasi Kemendagri," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Minggu ketiga Januari 2025, harga tiga komoditas pangan utama di Kota Padang Panjang turun. Komoditas tersebut di antaranya daging
Jelang Akhir Tahun, Mendagri Ingatkan Pemda Waspadai Lonjakan Inflasi
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi penyalahgunaan narkotika,
Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Sosialisasikan Perda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah selesai. Siapa yang menang jadi Gubernur, Walikota ,
Ketua DPRD Sumbar Sosialisasi Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi dan UMKM
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
AKSRSSP Mengadu ke DPRD Sumbar, Fraksi Gerindra Dorong Bentuk Pansus
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menyalurkan hak suaranya di TPS 13 Jati Parak Salai, Kelurahan Jati, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang
Ketua DPRD Sumbar Salurkan Hak Suara di TPS 13 Jati Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah