Tunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri, 7 Ranperda Provinsi Sumbar Belum Bisa Ditetapkan

PKS masih unggul dalam perolehan suara sementara untuk pemilihan legislatif DPRD Sumbar 2024. PKS unggul dari Partai Gerindra di posisi kedua

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: sumbarprov.go.id)

Langgam.id - Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sudah selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatra Barat. Namun, ranperda itu belum bisa dilanjutkan ke tahap penetapan karena harus menunggu hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengungkapkan hal itu saat membuka rapat paripurna penetapan Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi (RTRKSP) Danau Singkarak, Senin (26/8/2019).

Menurutnya, tujuh ranperda tersebut secara prinsip sudah rampung pembahasannya. "Tujuh ranperda ini merupakan Ranperda yang difasilitasi, meskipun secara prinsip sudah selesai dirampungkan pembahasannya oleh masing-masing komisi," kata Hendra, sebagaimana dilansir Humas DPRD Sumbar di situs resmi Pemprov, Selasa (27/8/2019).

Tujuh Ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPKD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2014-2025. Hendra menyebutkan, Ranperda ini sedianya akan ditetapkan bersamaan dengan Ranperda RTRKSP Danau Singkarak.

"Namun karena merupakan Ranperda yang difasilitasi, maka penetapan kesepakatan bersama baru dapat dilakukan setelah keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri. Sedangkan Ranpera RTRKSP Danau Singkarak merupakan Ranperda yang dievalusi. Evaluasi Kemendagri baru dilakukan setelah ditetapkan," ujarnya.

Enam Ranperda lainnya yang mengalami kondisi sama dengan Ranperda RIPKD) adalah Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Kemudian Ranperda tentang Perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal.

Selanjutnya Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil. Lalu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Berikutnya Ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Persandian.

"Penetapan seluruh Ranperda tersebut baru bisa dilakukan setelah keluar hasil fasilitasi Kemendagri," ujarnya. (*/SS)

Baca Juga

Ketua DPRD Sumbar Muhidi secara kelembagaan mengucapkan selamat atas dilantiknya Mahyeldi Ansharullah dan Vasko Ruseimy sebagai Gubernur
Mahyeldi-Vasko Dilantik Jadi Gubernur-Wagub, Ketua DPRD Sumbar Beri Ucapan Selamat
Ratusan warga Kampuang Jambak, Kelurahan Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, antusias menghadiri reses perseorangan masa
Ratusan Warga Antusias Hadiri Reses Wakil Ketua DPRD Sumbar Muhammad Iqra Cissa di Padang
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menemui massa aksi yang tergabung ke dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sumatera Barat (SB)
Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Sumbar Terima Semua Tuntutan
Wakil Ketua DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Evi Yandri Rajo Budiman kembali menemui masyarakat untuk menjemput aspirasi secara langsung dalam
Jemput Aspirasi Warga, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Reses di Padang
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Muhidi membahas strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Kendaraan
Optimalkan PAD, Ketua DPRD Sumbar Dorong Adanya Pergub Balik Nama Kendaraan Non-BA
Kemendagri sepenuhnya menanggung biaya untuk kegiatan retreat kepala daerah yang bakal digelar di Lembah Tidar, Magelang, Jawa Tengah.
Biaya Retreat Kepala Daerah di Magelang Ditanggung Sepenuhnya Kemendagri