Tuduh Mesum Lalu Peras Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Tuduh Mesum Lalu Peras Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Pelaku pemerasan terhadap anak di bawah umur (Foto: tribratanews.polri.id)

Langgam.id-Tim gabungan Satreskrim Polres Dharmasraya menangkap seorang pria dengan inisial nama R, umur 32 tahun. R ditangkap karena menuduh seorang anak di bawah umur berbuat mesum dengan temannya lalu memerasnya.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Dwi Angga Prasetyo mengatakan, warga Kabupaten Dharmasraya berinisial R itu diduga melakukan pemerasan terhadap anak dibawah umur di kawasan Sport Center Dharmasraya sekitar bulan Oktober lalu, tepatnya pada hari Rabu (1/10/2021).

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya berhasil menangkap pelaku di Jalan Lintas Sumatera depan Rumah Makan Ombilin Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa (28/12/2021). Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan.

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban dengan inisial nama B sedang duduk nongkrong di Sport Center Dharmasraya bersama temannya. Tiba-tiba pelaku R datang dan melontarkan tuduhan bahwa korban telah berbuat mesum.

"Kemudian pelaku meminta denda berupa sejumlah sak semen atau uang sebesar Rp 1,2 juta rupiah," katanya sebagaimana dikutip dari tribratanews.polri.id, Kamis (30/12/2021).

Selanjutnya, pelaku R mengancam korban, apabila B tidak bisa memenuhi tuntutan tersebut maka akan diarak keliling kampung. Mendengar ancaman itu, korban ketakutan.

Korban yang dalam ketakutan tidak sanggup memenuhi permintaan pelaku. Kemudian pelaku merampas Handphone milik korban sebagai jaminan.

"Tak lama kemudian, korban disuruh pergi dan handphone milik korban kemudian dijual oleh pelaku," ujarnya.

Selang beberapa hari kemudian, keluarga korban B melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Dharmasraya. Laporan ini lalu ditindaklanjuti oleh petugas.

Kasat Reskrim menyebut, sebagai tindaklanjut laporan pihaknya dari Satreskrim melakukan penyelidikan. Setelah berproses akhirnya pelaku bisa diciduk.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan satu unit Sepeda Motor Honda Merek Beat warna hitam warna merah putih diles warna hitam, satu kotak handphone merek xiaomi Redmi 8 warna putih dan satu lembar kertas bukti pembelian handphone merek Xiaomi Redmi 8.

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman. Berkat informasi di lapangan, pelaku berhasil kami amankan di Jalinsum depan Rumah Makan Ombilin Nagari Koto Padang,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Baca Juga

Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi
Polres Dharmasraya melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat "Ketupat Singgalang 2024" dalam rangka pengamanan Idul Fitri
Polres Dharmasraya Kerahkan 210 Personel Amankan Lebaran 2024
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Dharmasraya Gelar FGD Pembinaan Statistik Sektoral 2024 Targetkan Peningkatan Nilai IPS
Pasar rakyat berkonsep modern akan segera hadir di Kabupaten Dharmasraya. Pelaksanaan groundbreaking proyek pembangunan Pasar Dharmasraya
Gandeng PT Adhi Perkasa Gedung, Pasar Rakyat Dharmasraya Dibangun di Lahan 5 Ha
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Ibunda Bupati Dharmasraya Meninggal Dunia
Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
Kinerja Pemerintah Kabupaten Dharmasraya Terbaik di Sumbar, Nomor 9 di Indonesia