Langgam.id - Kedapatan sedang bertransaksi narkotika jenis sabu, dua pria diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Solok. Mereka diringkus pada Senin (3/8/2020) malam di kawasan Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin.
Keduanya berinisial SY (41) dan NP (28). Dari tangan keduanya, polisi menyita enam paket sabu ukuran kecil. Polisi juga menyita kaca pirek, korek api dan satu unit handphone.
"Dapat informasi dari masyarakat, Senin malam anggota langsung bergerak ke Nagari Lolo dan mendapati kedua pelaku di depan sebuah rumah," kata Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Amin Nurasyid, Selasa (4/8/2020).
Kedua pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka. Petugas langsung menggelandang para pelaku ke Mapolres Solok untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
"Mereka sudah kami tahan di sel Mapolres Solok bersama barang bukti," katanya. (*/ICA)