Langgam.id – Tempat Pemungutan Suara (TPS) Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (26/04/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Defil mengatakan, PSU TPS 03 dilaksanakan hari ini. “Hari ini kita lakasanakan PSU di TPS 03, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 295,” ujarnya kepada Langam.id Jumat (26/04/2019).
PSU yang dilaksanakan, kata Defil, sesuai dengan surat Keputusan Penetapan PSU yang dikeluarkan KPU, dengan nomor 245/HK.03.1-Kpt/1302/KPU-Kab/IV/2019.
Menurut Defil, PSU di TPS 03 hanya untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan presiden. “Karena ada tiga orang yang ikut memilih saat Pemilu 2019, namun mereka tidak terdaftar sebagai pemilih,” jelasnya.
Tiga orang tersebut, hanya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). “Padahal mereka berasal dari luar Kabupaten Solok, mereka juga tidak memiliki form A5, tapi ikut juga memilih, makanya dilakasanakan PSU,” ungkap Defil.
Tidak hanya itu, selain TPS 03, Kabupaten Solok juga akan melaksanakan PSU di TPS 07 Nagari Koto Laweh, Kecamatan Lembang Jaya. “Besok PSU dilaksanakan di TPS 07, serentak dengan 99 TPS lainnya di Sumbar,” ucap Defil.
Data dari KPU Sumbar, PSU yang dilaksanakan di daerah itu sebanyak 101 TPS.
Baca: 100 TPS di Sumbar Besok Laksanakan PSU
(CU/FZ)