Langgam.id - Demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Padang masih terus berlanjut. Kali ini demonstrasi gelombang kedua itu dilakukan oleh Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Cipayung Plus Kota Padang, di depan gedung DPRD Sumbar Kamis (8/10/20).
Mereka datang sekitar pukul 15.30 dengan membawa bendera organisasinya, seperti HMI, PMII, GMNI, GMKI, PMKRI, IMM, dan KAMMI. Meskipun dalam keadaan diguyur hujan, ratusan mahasiswa dari berbagai organisasi itu tetap melakukan orasi di depan pintu masuk DPRD Sumbar.
Saat melangsungkan aksinya, para utusan dari beberapa organisasi melakukan orasi di depan kantor DPRD. Mereka menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pengesahan UU Cipta Kerja.
Hingga pukul 17.00 WIB, aksi unjuk rasa tersebut masih terus berlangsung dan berjalan dengan tertib meski diwarnai pembakaran ban bekas.
Bersamaan dengan itu, masing-masing utusan dari berbagai organisasi tampak bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Mereka menginginkan perwakilan setiap organisasi bisa masuk untuk meminta surat pernyataan DPRD Sumbar menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Negosiasi tersebut berakhir dengan diterimanya permintaan mereka. Tepat pukul 16.32 penyampaian aspirasi dari keenam perwakilan organisasi yang dinaungi Cipayung Plus Kota Padang dilakukan bersama ketua DPRD Supardi di ruang rapat Khusus satu gedung DPRD Sumbar.
Selain dihadiri ketua DPRD, perwakilan dari pemerintah daerah Sumbar Kesbangpol dan tim tenaga ahli DPRD tampak juga ikut menghadiri mediasi itu. Sementara itu, jajaran kepolisian berjaga-jaga di depan pagar besi yang melingkar dari pintu timur hingga barat kantor DPRD Sumbar.
Sebelumnya, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) sudah lebih duulu menggelar aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sumbar. Dalam aksi tersebut mereka menyuarakan 4 tuntutan yang ditujukan kepada pemerintah pusat.
Aksi demo berlangsung dengan dihadiri puluhan kader PMII. Disana lengkap dengan almamater mereka menyuarakan aspirasi terhadap penolakan atas hadirnya UU Cipta Kerja.
Terdapat 9 poin penolakan substansi PKC PMII Sumbar terhadap UU Cipta kerja, yang kemudian mengahasilkan 4 sikap PKC PMII Sumbar menolak UU Cipta Kerja.
Adapun 4 poin yang menjadi sorotan PMII Sumbar menolak UU Cipta Kerja:
1. PKC PMII Sumbar menolak UU Cipta kerja. Sebab UU Cipta Kerja tidak Pro terhadap rakyat kecil, sedangkan PMII sangat dekat hubungannya dengan masyarakat akar rumput.
2. PKC PMMI Sumbar menuntut agar presiden tidak menandatangani RUU Cipta Kerja menjadi UU. Meski secara otomatis bila tidak di tandatangani oleh presiden tetap akan menjadi UU. Tetapi, biarkanlah UU Cipta Kerja menjadi UU yang tidka ditandatangani oleh presiden.
3. PKC PMII Sumbar secara penuh mendukung PB PMII melakukan uji materi (Judicial Review) UU cipta kerja ke Mahkahmah Konstitusi (MK). Sebab, sebelumnya PB PMII telah melakukan uji materi UU MD3 dimana UU tersebut tidak pro terhadap rakyat. Sehingga untuk kali ini PB PMII juga akan melakukan uji materi ke MK.
4. PKC PMII Sumbar mengutuk keras tindakan represif pihak kepolisian dalam pengamanan massa aksi dalam rangka menolak UU Cipta kerja, karena di beberapa wilayah banyak sekali kader" PMII yang menjadi korban tindakan represif tersebut. Maka itu kami meminta polri untuk menginstruksikan jajaran untuk tidak represif dan menindak tegas anggota yang melakukan tindakan tersebut. (Yesi/Amalia/ABW)